Ditemukan 1 data
15 — 5
Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Siti Marfiah binti Makrus) sebagai pemegang hak hadhanah atas anak yang bernama Attara Nadhalina Riefanty, lahir di Blitar tanggal 20 Oktober 2007, Nayaka Wiksa Arfiansyah, lahir di Blitar tanggal 08 Mei 2013 dan Nayara Willard Arfiansyah, lahir di Blitar tanggal 08 Mei 2013;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Arief Wisudawan bin Dariyono