Ditemukan 7 data
13 — 6
Nadjmiah, S.Pd.i binti M. Saleh);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Polewali untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Allu, Kabupaten Polewali Mandar dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mandar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
Nadjmiah, S.Pd.i binti M. Saleh-Tasman bin Taiyeb
17 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
NADJMIAH B VS Hj. NURLAELA DARWIS, dkk.
2.HJ NADJMIAH B
98 — 41
BANK NEGARA INDONESIA Tbk
2.HJ NADJMIAH BNadjmiah B., Jenis kelamin Perempuan, Tempat tinggal di Jalan Jend.Sudirman Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang,Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, ProvinsiSulawesi Barat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;Tergugat II dalam hal ini memberikan kuasa Insidentil Kepada Subhan Aliyah,S.E., umur 46 tahun, LakiLaki, Agama Islam, Warga Negara Indonesia,Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di JI. Jend. Sudirman No. 137 LembangKecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
Sudirman Nomor 118Lingkungan Lembang, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur,Kabupaten Majene dijadikan jaminan atas debitur HJ NADJMIAH Bsehingga sertipikat tersebut dibebani hak tanggungan;Bahwa dengan adanya rumah dan tanah Penggugat dengan sertipikatNomor 94 tahun 2001 sebagaimana diuraikan di atas, telah dibebani haktanggungan utang Tergugat II tanpa persetujuan Penggugat pada BNIPolewali (Tergugat I), maka Penggugat mengirimkan somasi/peringatankepada Tergugat untuk mengeluarkan sertipikat
Akan tetapi somasi tersebut tidakdihiraukan;Bahwa oleh karena tanah dan bangunan rumah kami terletak di JinJenderal Sudirman Nomor 118/128 Lingkungan Lembang, KelurahanBaurung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, dengansertipikat hak milik nomor 94 tahun 2001, dijadikan jaminan sebagaipenjamin (dibebani hak tanggungan) atas utang debitur HJ NADJMIAH B,tanpa sepengetahuan dengan Penggugat sedangkan objek tersebutadalah harta bersama Penggugat dengan Djailan Aliah, maka tindakanTergugat dan
Baurung, KecamatanBanggae Timur, Kabupaten Majene telah menjadi agunan kreditpada bank BNI Polewali atas nama Kreditur Tergugat II;Bahwa terkait dalil gugatan penggugat pada poin 9 yangmenyatakan: Bahwa oleh karena tanah dan bangunan rumah kamiterletak di Jin Jenderal Sudirman Nomor 118/128 LingkunganLembang, Kelurahan Baurung, Kecamatan Banggae Timur,Kabupaten Majene, dengan sertipikat hak milik nomor 94 tahun2001, dijadikan jaminan sebagai penjamin (dibebani haktanggungan) atas utang debitur' HJ NADJMIAH
HJ NURLAELA DARWIS
Tergugat:
1.PT.Bank Negara Indonesia Tbk
2.HJ NADJMIAH B
3.HJ ANDI IHSANIA, SH.,M.Kn
65 — 15
Penggugat:
HJ NURLAELA DARWIS
Tergugat:
1.PT.Bank Negara Indonesia Tbk
2.HJ NADJMIAH B
3.HJ ANDI IHSANIA, SH.,M.Kn
27 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Deddy bin Omran) terhadapPenggugat (Nadjmiah binti Amir);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp430.000,00(empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Terbanding/Penggugat : HJ NURLAELA DARWIS
Turut Terbanding/Tergugat I : PT.Bank Negara Indonesia Tbk
Turut Terbanding/Tergugat III : HJ ANDI IHSANIA, SH.,M.Kn
47 — 6
Pembanding/Tergugat II : HJ NADJMIAH B Diwakili Oleh : SUBHAN ALIYAH , SE
Terbanding/Penggugat : HJ NURLAELA DARWIS
Turut Terbanding/Tergugat I : PT.Bank Negara Indonesia Tbk
Turut Terbanding/Tergugat III : HJ ANDI IHSANIA, SH.,M.Kn
TERLAWAN I
TERLAWAN II
44 — 20
Nadjmiah.21Bahwa pada renovasi tersebut Jaelan tidak punya andil karena waktu itu Jaelantidak punya pekerjaan tetap.Bahwa renovasi mulai dilaksanakan pada tahun 2002 setelah pernikahan Jaelandengan Hj.
Nadjmiah kepada Jaelan Aliyah sebesar Rp. 750.000.000,00 tidak adarelevansinya dengan kepemilikan H. Aliah Dg Rani terhadap objek sengketa tersebutsehingga bukti P10 tersebut juga harus dikesampingkan.Menimbang, bahwa saksi pertama para pelawan yang mengetahui adanyatransaksi terhadap objek sengketa antara Drs. Fachri Amal dengan H. A. N.