Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2023 — Putus : 17-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN BUNTOK Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bnt
Tanggal 17 Maret 2023 — Terdakwa
8824
  • untuk dibina dan dididik;
  • Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 4.1. 1 (satu) buah handphone warna hitam merk OPPO type A5 dengan nomor imei 861516046973197 & 861516046973189;

    4.2. 1 (satu) buah kotak Handphone warna putih merk OPPO type A5 dengan nomor imei 861516046973197 & 861516046973189;

    dikembalikan kepada Saksi Korban yang bernama Saksi Cristi Naesika