Ditemukan 2 data
NAFAISUL MUSTAJADAH
53 — 2
Pemohon:
NAFAISUL MUSTAJADAH
Zulfan
39 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama asal MUHAMMAD NAFAISUL menjadi MUHAMMAD NAFAISUL AZKAR;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang pergantian nama anak Pemohon dengan cara membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan