Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 21-06-2020
Putusan PN MAGETAN Nomor 144/Pid.C/2019/PN Mgt
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BASUKI SETIAWAN
Terdakwa:
JUAN NAFARRO WAWO
715
    1. Menyatakan terdakwa JUAN NAFARRO WAWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MEMILIKI, MENYIMPAN, DAN MENJUAL MIRAS JENIS ARAK JOWO TANPA IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BASUKI SETIAWAN
    Terdakwa:
    JUAN NAFARRO WAWO