Ditemukan 1 data
BASUKI SETIAWAN
Terdakwa:
JUAN NAFARRO WAWO
71 — 5
- Menyatakan terdakwa JUAN NAFARRO WAWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MEMILIKI, MENYIMPAN, DAN MENJUAL MIRAS JENIS ARAK JOWO TANPA IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
BASUKI SETIAWAN
Terdakwa:
JUAN NAFARRO WAWO