Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2018 — Putus : 12-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PA BATULICIN Nomor 604/Pdt.P/2018/PA.Blcn
Tanggal 12 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
86
  • NAFIEK, menjadi MOHAMAD GHOZALI bin NASIR NAFIK;
  • Nama Pemohon II tertulis SUPRAPTI binti SENEN menjadi SUPRAPTI binti SENIN;
    1. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan biodata dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk;

    Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu

    NAFIEK aliasNASIR NAFIK, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS padaSMPN 83 Karang Bintang, pendidikan S1 Pendidikan, tempat tinggal diJalan Teratai RT.005, Desa Gunung Besar, Kecamatan SimpangEmpat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Tanah Bumbu, sebagaiPemohon 1;SUPRAPTI binti SENEN alias SENIN, umur 38 tahun, agama Islam,pekerjaan guru honorer pada SMP Kodeco, pendidikan S1 Sosial,tempat tinggal di Jalan Teratai RT.005, Desa Gunung Besar,Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
    NAFIEK, danPemohon Il memang benar SUPRAPTI binti SENIN bukan SUPRAPTI bintiSENEN;Menimbang, bahwa kesalahan penulisan dalam Kutipan akta nikah Pemohonjuga dikuatkan oleh bukti surat bertanda P.8 dan P.9 yang merupakan akta otentikdengan nilai pembuktian yang sah, sempurna dan mengikat yang memuatketerangan tentang adanya ketidak samaan penulisan data yang terletak padanama para Pemohon, hal mana dalam Kutipan kutipan akta nikah Pemohon tercatat MOCHAMAD GHOZALI bin M.
    NAFIEK, sedangkan yang benar adalahnama Pemohon , MOHAMAD GHOZALI bin NASIR NAFIK, sedangkan namaPemohon II dalam Kutipan kutipan akta nikah tercatat dengan nama SUPRAPTIbinti SENEN sedangkan yang benar adalah nama Pemohon II SUPRAPTI bintiSENIN dari bukti tersebut dapatlah diambil kesimpulan bahwa MOCHAMADGHOZALI bin M.
    NAFIEK sehingga harusdibetulkan. Demikian juga dengan Pemohon II yang benar bernama SUPRAPTIbinti SENIN lahir di Kotabaru bukan SUPRAPTI binti SENEN.
    NAFIEK,menjadi MOHAMAD GHOZALI bin NASIR NAFIK;b. Nama Pemohon Il tertulis SUPRAPTI binti SENEN menjadiSUPRAPTI binti SENIN;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperubahan biodata dalam Buku Kutipan Akta Nikah tersebut pada Kantor UrusanAgama (KUA) Kecamatan Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk;4.
Register : 12-03-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 525/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 27 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
100
  • 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum Nafik alias Nafiek M bin Machfud , yang telah meninggal dunia pada 27 Nopember 2018 adalah:

    2.1. M.Sholahudin bin Nafik alias Nafiek M, sebagai anak kandung;

    2.2. Nur Ellya Nadliroh binti Nafik alias Nafiek M, sebagai anak kandung;

    2.3. Ayu Billah Indarwati binti Nafik alias Nafiek M, sebagai anak kandung;

    3.

    dan mohon kepada Majelis Hakim untuk segeramembacakan penetapannya;Bahwa semua yang terjadi dalam sidang telah dicatat dalam berita acarasidang dan harus dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dariPenetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dari permohonan para Pemohon tersebut dapatdisimpulkan bahwa para Pemohon mohon kepada Pengadilan AgamaSurabaya agar menetapkan ahli waris dari Nafiek
    meteraicukup dan setelah diperiksa ternyata cocok dan sesuai dengan aslinya,sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti surat;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan para Pemohon telahmemberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah, sehinggaketerangannya dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut dihubungkandengan permohonan Pemohon terdapat fakta yang saling bersesuaian sebagaiberikut : Bahwa ISTRI PEWARIS binti AYAH adalah suami dari Nafiek
    No. 0525/Pdt.P/2019/PA.Sby Bahwa ISTRI PEWARIS binti AYAH telah meninggal dunia pada23 November 2018; Bahwa telah meninggal dunia pada 27 November 2018; Bahwa kedua orang tua Nafiek alias Nafiekk bin Machfud telahmeninggal dunia terlebih dahulu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas dan sesuaiketentuan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam, yang menjadi ahli waris dariNafiek alias Nafiekk bin Machfud yang telah meninggal dunia pada 27November 2018 adalah M.