Ditemukan 2 data
42 — 3
1. Menyatakan Para Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Para Pemohon dengan verstek;
3. Menyatakan sah perkawinan ASRUL SANI BIN MULU dengan NAHARSIYAH BINTI KEMAT yang dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus 1951 di Kabupaten Berau;
4. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan ASRUL SANI
BIN MULU dengan NAHARSIYAH BINTI KEMAT tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau;
5. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
64 — 59
Naharsiyah binti Kemat dan Almarhum Sani alias Asrul Sani bin Mulu adalah sebagai berikut:
2.1. Asnaniah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung);
2.2. Asnah Heriyani binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung);
2.3. Hj.
Naharsiyah binti Kemat;
4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Hj. Naharsiyah binti Kemat dan Almarhum Sani alias Asrul Sani bin Mulu adalah sebagai berikut:
4.1. Asnaniah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 1/7 bagian;
4.2. Asnah Heriyani binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 1/7 bagian;
4.3. Hj. Agustinah binti Sani Alias Asrul Sani (Anak Kandung) mendapat 1/7 bagian;
4.4.