Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-01-2019
Putusan PA BATANG Nomor 0664/Pdt.G/2018/PA.Btg
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayarkan secara langsung atau tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;

    3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa mut'ah uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dibayarkan secara langsung atau tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;

    4. Menetapkan anak bernama Azuraningrum Rahmawati binti Nahamto, umur 12 tahun dan Juan Ananda Rahmadani binti Nahmanto