Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 351/Pdt.P/2017/PA.JS
Tanggal 30 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
1910
  • Menetapkan ahli waris dari Nahsiar Binti Moh. Nazir adalah sebagai berikut;
    3.1. Endang Desrica Binti Bedjo (anak kandung)
    3.2. Reno Descorryta Binti Bedjo (anak kandung)
    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 216000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah);

    Bahwa, Perkara ini adalah permohonan penetapan waris dari Pewaris yangbernama Nahsiar binti Moh. Nazir yang wafat di Jakarta pada tanggal 19September 1992 sebagaimana dengan Surat Keterangan PemeriksaanMayat Nomor : 029 yang dikeluarkan eleh Suku Dinas Kesehatan WilayahJakarta Selatan;TENTANG SILSILAH DAN RIWAYAT KEKERABATAN PEWARIS2. Bahwa, Almarhumah Pewaris (Nahsiar binti Moh. Nazir) adalah anak daripasangan suami istri yang bernama Moh.
    Bahwa, Almarhumah Pewaris (Nahsiar binti Moh. Nazir) semasa hidupnyasatu kali, dengan lakilaki yang bernama Bedjo bin Satar pada tanggal 18Juni 1960 dan dari perkawinannya tersebut di karunia tiga (3) orang anakyang bernama ;1. Endang Desrica binti Bedjo, perempuan, lahir di Jakarta tanggal 22Desember 1962;Bambang Yuberto Bedjo, LakiLaki, Lahir di Jakarta tanggal 10 Juli 1964;3. Reno Descorryta binti Bedjo, perempuan, lahir di Jakarta 07 Desember1966;4.
    Menyatakan Nahsiar binti Moh. Nazir telah meninggal dunia diJakarta pada tanggal 19 September 1992:4. Menyatakan Bambang Yuberto Bedjo telah meninggal dunia diJakarta pada tanggal 07 Juni 2004;Hal. 3 dari 15 hal. Pen. No. 351/Pdt.P/2019/PA.JS5. Menetapkan namanama yang dibawah ini:5.1. Endang Desrica binti Bedjo;5.2. Reno Descorryta binti Bedjo;sebagai ahli waris dari almarhum Nahsiar binti Moh. Nazir:6.
    Nazir ) telahmeninggal dunia pada tanggal Nahsiar BinTi Moh. Nazir telah meninggal duniadi Jakarta pada tanggal 19 September 1992;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 sampai dengan P.... terbuktibahwa Para Pemohon mempunyai hubungan hukum dengan pewaris;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan dua orangsaksi telah terbukti bahwa pewaris (Nahsiar Binti Moh. Nazir ) meninggalkanahli waris :1. Endang Desrica Binti Bedjo (anak kandung) dan 2.
    Menyatakan Nahsiar BinTi Moh. Nazir telah meninggal dunia di Jakartapada tanggal 19 September 1992;4. Menyatakan Bambang Yuberto Bedjo telah meninggal dunia di Jakartapada tanggal 7 Juni 1984;3. Menetapkan ahli waris dari Nahsiar Binti Moh. Nazir adalah sebagai berikut;3.1. Endang Desrica Binti Bedjo (anak kandung)3.2. Reno Descorryta Binti Bedjo (anak kandung)4.