Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-10-2019 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3231 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 22 Oktober 2019 — RISKI NAIHARA;
11233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RISKI NAIHARA;
    PUTUSANNomor 3231 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu,telah memutus perkara Terdakwa :Nama : RISKI NAIHARA;Tempat Lahir : Perlayuan;Umur/Tanggal Lahir : 22 tahun/13 Januari 1996;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Aek Matio Lingkungan Talak SiminIndah, Kelurahan Sirandorung,Kecamatan Rantau
    Putusan Nomor 3231 K/Pid.Sus/2019Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriLabuhan Batu tanggal 29 Januari 2019 sebagai berikut:1Menyatakan Terdakwa RISKI NAIHARA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanPrimair melanggar
    Pasal 114 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISKI NAIHARA berupa pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahandan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan penjara;Menetapkan agar barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan Narkotika jenissabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
    Menyatakan Terdakwa Riski Naihara telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membelliNarkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaanPrimair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;Hal. 3 dari 10 hal.
    Menyatakan Terdakwa RISKI NAIHARA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana PenyalahgunaNarkotika Golongan bagi diri sendiri;. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISKI NAIHARA tersebut olehkarena itu dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;.
Register : 30-04-2019 — Putus : 13-05-2019 — Upload : 28-10-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 465/Pid.Sus/2019/PT MDN
Tanggal 13 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RISKI NAIHARA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
20
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 28 Februari 2019, Nomor 963/Pid.Sus/2018/PN Rap, yang dimohonkan banding, sekedar mengeani pidana dan pidana pengganti yang dijatuhkan, sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut;
    1. Menyatakan terdakwa Riski Naihara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RISKI NAIHARA
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
Register : 31-10-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 963/Pid.Sus/2018/PN Rap
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
Terdakwa:
RISKI NAIHARA
5818
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Riski Naihara tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I , sebagaimana dalam Dakwaan Primair;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,

    Penuntut Umum:
    DANIEL TULUS M SIHOTANG SH
    Terdakwa:
    RISKI NAIHARA
    PUTUSANNomor 963/Pid.Sus/2018/PN RapDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Riski Naihara;Tempat lahir : Perlayuan;Umur / Tanggal lahir : 22 Tahun / 13 Januari 1996;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Aek Matio Lingkungan Talak Simin IndahKelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau
    Menyatakan Terdakwa Riski Naihara terbukti secara sah dan meyakinkanbersalan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual belli, menukar, atau) menyerahkan narkotika golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair melanggarPasal 114 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riski Naihara dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurang! selama terdakwa beradadalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulan penjara ;3.
    No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Subsidair :Bahwa Terdakwa RISKI NAIHARA pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018sekira pukul 19.30 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun2018 bertempat di depan Ruko yang berada di D.I.
    Menyatakan Terdakwa Riski Naihara tersebut diatas terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli NarkotikaGolongan sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2.