Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 58 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kpg
Tanggal 25 April 2016 — HEDY KURNIA YUDHA ALIAS HEDY
3520
  • Scan KTP asli saksi ABDUL AZIZ NAIHELY .b. Merubah nama terdakwa dari ABDUL AZIZNAIHELY manjadi ALOYSIUS NAIHELY.c. Merubah tanggal lahir Terdakwa dari tanggal 09September 1979 menjadi tanggal 4 September1979.d. Merubah agama Islam menjadi Khatolik.e. Mengubah pekerjaan dari buruh harian lepasmenjadi pengemudi.f.
    pada hari Senin tanggal 04 Januari2016 sekitar jam 11.00 Wita bertempat di rental computermilik terdakwa didepan SMA Negeri 1 Kupang JL Cak DokoKelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ;e Bahwa benar terdakwa telah membuat KTP palsu tersebut ataspermintaan dari saksi Abdul Aziz Naihely ;e Bahwa benar saat itu data KTP yang dirubah adalah1.
    Nama terdakwa dari ABDULAZIZ NAIHELY menjadiALOYSIUS NAIHELY ;2. Tanggal lahir Terdakwa daritanggal 09 September 1979menjadi tanggal 4September 1979 ;3. Agama Islam menjadiKhatolik ;4. Pekerjaan dari buruh harianlepas menjadi pengemudi ;5. Tanggal berlaku dari 9September 2017 menjadi 4September 2017 ;6.
    dan perubahan data didalam KTP tersebut meliputi perubahan nama terdakwa dari ABDULAZIZ NAIHELY menjadi ALOYSIUS NAIHELY, tanggal lahir Terdakwa daritanggal 09 September 1979 menjadi tanggal 4 September 1979,agama Islam menjadi Khatolik, pekerjaan dari buruh harian lepasmenjadi pengemudi, tanggal berlaku dari 9 September 2017 menjadi4 September 2017, Nomor Induk Kependudukan dari5371040909790023 menjadi 5371040409790023 dan terdakwamenerima uang sebanyak Rp.50.000, dari saksi Abdul Aziz Naihely
Register : 25-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Kfm
Tanggal 3 Desember 2019 — Pemohon:
GRESENSIANA A. NAIHELI
8013
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  • Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah GRESENSIANA ANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993, dan memperbaiki penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana telah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor EMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 Desember1993, dari yang semula tertulis GRECENCIANA ANGELIKA NAIHELY
    Bahwa dalam akte kelahiran tersebut terdapat kekeliruan / salah tulis Nama,tempat dan tanggal lahir pemohon, yakni dalam Akte Kelahiran tersebut tertulishalaman 1 dari 9 Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2019/PN KfmGRECENCIANA ANGELIKA NAIHELY, lahir di KIUPUKAN, padatanggalSEPULUH DESEMBER seribu sembilan ratus SEMBILAN PULUH TIGA,sedangkan sebenarnya harus tertulis GRESENSIANA A. NAIHELI NesamEMPAT DESEMBER seribu sembilan ratus SEMBILAN PULUH TIGA;.
    Bahwa pemohon akan membuktikan dalil dall pemohon diatas dengan buktisurat dan saksi;Berdasarkan hal hal tersebut diatas, pemohon mohon kepada KetuaPengadilan Kefamenanu Kelas II berkenan memeriksa permohonan pemohon danselanjutnya menetapkan sebagai berikut:i.2.Mengabulkan permohonan pemohon;Memberi ijin kepada pemohon untuk melakukan perubahan nama Tempat Lahirdan Tanggal Lahir yang semula tertulis Nama: Grecenciana Angelika Naihely,lahir di Kiupukan pada tanggal Sepuluh Desember seribu sembilan
    Desa Manunain A, Kecamatan Insana,Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Bahwa Pemohon lahir di Dusun Nesam pada tanggal 4 Desember 1993, yangmerupakan anak perempuan dari pasangan suami isteri Yohanes Leu danRosina Manbait;Bahwa Pemohon telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran Warga NegaraIndonesia Nomor EMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan oleh KepalaKantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 Desember1993, dimana nama Pemohon tertulis GRECENCIANA ANGELIKA NAIHELY
    dengan Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon padapokoknya adalah sebagaimana telah disebutkan di atas, yaitu untuk diadakanperbaikan kesalahan menuliskan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon padadokumen Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor EMPAT PULUHEMPAT/1993 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten TimorTengah Utara tanggal 24 Desember 1993, sebagaimana bukti surat P3, darisemula GRECENCIANA ANGELIKA NAIHELY
Register : 06-12-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 65/Pdt.P/2019/PN Kfm
Tanggal 11 Desember 2019 — Pemohon:
GRESENSIANA A. NAIHELI
9233
  • Bahwa dalam akte kelahiran tersebut terdapat kekeliruan / salah tulisNama, tempat dan tanggal lahir pemohon, yakni dalam Akte Kelahirantersebut tertulis GRECENCIANA ANGELIKA NAIHELY, Lahir diKIUPUKAN, pada tanggal SEPULUH DESEMBER seribu sembilan ratusHalaman 1 dari 4 penetapan nomor 65/Padt.P/2019/PN KfmSEMBILAN PULUH TIGA, sedangkan sebenarnya harus tertulisGRESENSIANA A. NAIHELI lahir di Nesam EMPAT DESEMBER seribusembilan ratus SEMBILAN PULUH TIGA;6.
Register : 15-06-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 24-10-2023
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1186/Pdt.G/2023/PA.Lmj
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
  • Memberi ijin kepada Pemohon (Tinarto bin Sawal) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Veronika Maria Jesinta Naihely binti Agustinus Leu) di depan sidang Pengadilan Agama Lumajang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 ( enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);