Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 65/Pdt.P/2019/PN Kfm
Tanggal 11 Desember 2019 — NAIHELI
8631
  • NAIHELI
    NAIHELI, lahir di Nesam, 4 Desember 1993, umur 26tahun, jenis kelamin perempuan, alamat tempat tinggal di Nesam, RT.006. / RW. 003, Desa Manunain A, Kecamatan Insana, KabupatenTimor Tengah Utara, agama katholik, pekerjaan tidak bekerja,selanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal5 Desember 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PerdataPengadilan
    NAIHELI lahir di Nesam EMPAT DESEMBER seribusembilan ratus SEMBILAN PULUH TIGA;6. Bahwa mengenai perbaikan Tempat Lahir dan Tanggal Lahir Pemohonyang salah telah dikabulkan dalam permohonan untuk diperbaiki sesuaipenetapan Hakim NO : 62 / Pdt.P/ 2019 /PN Kfm yang semula lahir dikiupukan tanggal 10 Desember 1993 di perbaiki menjadi lahir di Nesam 4Desember 1993;7. Bahwa saat ini pemohon sangat memerlukan pembetulan AkteKelahiran untuk keperluan melamar kerja;8.
    Naiheli;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatantentang perubahan Nama, Tempat dan Tanggal Lahir tersebut kepadaKantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TimorTengah Utara agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yangbersangkutan sebagaimanaketentuan yang berlaku;4.
Register : 25-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Kfm
Tanggal 3 Desember 2019 — NAIHELI
7912
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan penulisan nama Pemohon yang benar adalah GRESENSIANA ANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993, dan memperbaiki penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana telah tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Warga Negara Indonesia Nomor EMPAT PULUH EMPAT/1993 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara tanggal 24 Desember1993, dari yang semula tertulis GRECENCIANA
    ANGELIKA NAIHELY lahir di KIUPUKAN pada tanggal 10 Desember 1993, diperbaiki menjadi GRESENSIANA ANGELIKA NAIHELI, lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993;
  • Memberikan ijin sekaligus memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana agar dicatat dalam daftar register kelahiran yang bersangkutan
    NAIHELI
    NAIHELI NesamEMPAT DESEMBER seribu sembilan ratus SEMBILAN PULUH TIGA;. Bahwa untuk perubahan Akte Kelahiran tersebut harus ada penetapan dariPengadilan Negeri Setempat;. Bahwa saat ini pemohon sangat memerlukan pembetulan Akte Kelahiran untukkeperluan melamar kerja;.
    Dan setelah surat permohonan dibacakan, Pemohonmenyatakan tetap dengan surat permohonannya tersebut;Menimbang, bahwa untuk menguatkan isi permohonannya tersebut,Pemohon telah mengajukan bukti Surat berupa:1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia NIK 5303085012930001atas nama GRESENSIANAA NAIHELI bertanggal 26032013, diberi tanda P1;Halaman 2 dari 9 Penetapan Nomor 62/Pdt.P/2019/PN Kfm2.
    NAIHELI lahir di NESAM padatanggal 4 Desember 1993;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dibawah janjididukung bukti surat P1, P2, P3, dan P5, diketahui bahwa Pemohonberkebangsaan/ Warga Negara Indonesia.
    NAIHELI lahir di NESAM padatanggal 4 Desember 1993;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P1, P2, P4 dan P5didapatkan persesuaian penulisan nama GRESENSIANA A. NAIHELI, dimanainisial A dari nama Pemohon adalah ANGELIKA, dimana hal ini didukung olehketerangan saksi ke1 dan keterangan/pengakuan Pemohon sendiri di persidanganbahwa inisial A dari nama Pemohon adalah ANGELIKA.
    lahir di KIUPUKAN pada tanggal10 Desember 1993, diperbaiki menjadi GRESENSIANA ANGELIKA NAIHELI,lahir di NESAM pada tanggal 4 Desember 1993;3.
Register : 14-05-2020 — Putus : 15-06-2020 — Upload : 11-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 90/Pid.B/2020/PN Kpg
Tanggal 15 Juni 2020 — Penuntut Umum:
KADEK WIDIANTARI, SH
Terdakwa:
ADRIANUS TIMO NAIHELI alias ARDI
410
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa ADRIANUS TIMO NAIHELI Alias ARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    KADEK WIDIANTARI, SH
    Terdakwa:
    ADRIANUS TIMO NAIHELI alias ARDI
Register : 12-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Kfm
Tanggal 3 April 2024 —
Terdakwa:
VINSEN NAIHELI Alias VINSEN
211

  • Terdakwa:
    VINSEN NAIHELI Alias VINSEN
Putus : 20-04-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/PID.SUS/2010
Tanggal 20 April 2011 — ENGELIUS USKONO
5635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain.Perbuatan mana oleh ia Terdakwa Engelius Uskono alias Engel dilakukandengan caracara sebagai berikut :Bahwa mulanya pada hari Minggu, tanggal 5 April 2009 sekira pukul15.00 Wita, ia Terdakwa Engelius Uskono alias Engel dudukduduk di sekitarrumahnya yang beralamat di Kelurahan Upfaon, Kecamatan Biboki Selatan,Kabupaten Timor Tengah Utara sambil memperhatikan saksi koroban MetrianaNaifatin alias Metri dengan beberapa orang temannya, diantaranya saksiOviana Alupan alias Ovi dan saksi Kristina Naiheli
    kedalam saku dalam keadaan digenggam biasa basah atau tidak danoleh saksi korban dan kedua temannya dimaksud samasama menjawabdengan berkata iya, biasa basah lalu Terdakwa bertanya lagi biasa kamu tigaini pikir anehaneh atau tidak dan dijawab iya oleh saksi korban dan keduatemannya itu, selanjutnya Terdakwa kembali bertanya kamu tiga biasa pikirpacar atau tidak dan dijawab iya oleh saksi korban dan kedua temannya itu,Setelah itu ia Terdakwa menyuruh saksi Oviana Alupan alias Ovi dan saksiKristina Naiheli
    No.1315 K/Pid.Sus/201015.00 Wita, ia Terdakwa Engelius Uskono alias Engel dudukduduk di sekitarrumahnya yang beralamat di Kelurahan Upfaon, Kecamatan Biboki Salatan,Kabupaten Timor Tengah Utara sambil memperhatikan saksi korban MetrianaNaifatin alias Metri dengan beberapa orang temannya, diantaranya saksiOviana Alupan alias Ovi dan saksi Kristina Naiheli alias Risna yang saat itusementara bermain bola pada tempat yang tidak jauh dari rumah Terdakwa ;Bahwa beberapa saat kemudian saksi korban Metriana
    No.1315 K/Pid.Sus/2010temannya itu, selanjutnya Terdakwa kembali bertanya "kamu tiga biasa pikirpacar atau tidak "dan dijawab "iya" oleh saksi koroban dan kedua temannya itu.Setelah itu ia Terdakwa menyuruh saksi Oviana Alupan alias Ovi dan saksiKristina Naiheli alias Risna untuk meninggalkan ia Terdakwa dan saksi korbansendiri, sehingga saat itu juga saksi Oviana Alupan alias Ovi dan saksi KristinaNaiheli alias Risna pindah posisi duduknya dengan jarak kurang lebih 3 (tiga)meter dari posisi duduk
    kaco, setelah mengatakan demikianTerdakwa menyuruh beberapa orang anak lakilaki pergi rebus pisang, saattinggal Terdakwa dengan hanya empat orang yaitu korban METRIANANAIFATIN dan OLIVIA LUMPAH, saksi KRISTINA NAIHELI dan Terdakwaselanjutnya Terdakwa menyuruh korban dan temantemannya pergi masakpisang didapur rumah Terdakwa, kemudian kurang lebih jam 19.00 witaTerdakwa mendatangi korban METRIANA NAIFATIN lalu.
Register : 08-05-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Kfm
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat:
ANDREAS SIUK
Tergugat:
EDMUNDUS MANBAIT
10029
  • Bahwa Tanah PUSUF SAHAF sebagaimana diuraikan diatasdiserahkan oleh Kaisar NESI KASIB NAPA kepada KAE HELI sebagaiKepala Suku NAIHELI dan AIT NAHAS selaku Kepala Suku NAHAS;8. Bahwa selain sebagai Kepala Suku NAIHELI, KAE HELI adalahjuga sebagai Temukung Besar di FATU AO yang meliputi kawasan TanahPUSUF SAHAF. Sedangkan AIT NAHAS yang adalah Leluhur dariTergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi selaku Kepala SukuNAINAHAS adalah juga sebagai seorang Kapitan Besar;9.
    Bahwa atas laporan/pengaduan tersebut, dilakukan mediasi yangdipimpin oleh Kepala Desa: VINSENSIUS NAIHELI dengan didampingioleh Kaur Trantib : YULIUS NAHAS. Namun mediasi buntu sehinggaKepala Desa mengeluarkan Surat Pengantar agar permasalahan tersebutdiselesaikan di tingkat Kecamatan Biboki Selatan;28.
    ANDREAS NAHAS dibawah janji pada pokoknya memberikanketerangan sebagai berikut : Bahwa saksi dihadapkan didepan persidangan sehubungandengan masalah tanah; Bahwa saksi sebagai tokoh adat Hakim perdamaian di Desadengan mendapat SK dari tokoh adat, dan saksi juga sebagai penjagatokoh adat Sainiup antara lain:e Nainahas sebagai kapitan (kepala desa).e Naifatin sebagai Tobe pemangku adat.e Naiheli sebagai pemugut pajak.e Nolomsai, Naifao, boi bana,sikas dan Humoel.
    berhak atas tanah adat mulai dari Hauteas,Oekenat dan Haumeni ibu kota Desa; Bahwa Tergugat bukan suku Naiheli; Bahwa tanah adat dari Tergugat di Naimoko, Huates, Kuatmes,Tuamanu dan Humolo yang jaraknya kurang lebin 4 km dari tanahsengketa; Bahwa tanah sengketa betulbetul hak wilayah suku Naifatin; Bahwa suku Naifatin yang menempati di sebelah tanah sengketakarena suku Naiheli kawin masuk ke suku Naifatin;Halaman 60 putusan perdata gugatan nomor 3/Pdt.G/2019/PN KfmHalaman 60 putusan perdata gugatan
    Nainahas Toto Loap dan 2.Nainahas Oehulu; Bahwa Kapitan Toto Loap dan Kapitan Aitnahas; Bahwa saksi pernah mendengar Kapitan besar Aitnahas; Bahwa saksi tidak tahu darimana Kapitan besar itu; Bahwa selain Kapitan ada juga Temukung yaitu : TemukungNaefuah, Temukung Kaek naik dan Temukung Eli Kono dari Suku HellNeokmolo; Bahwa Naiheli Temukung besar sebagai Temukung Keot Molo; Bahwa suku Nahas Naiheli kepala suku adalah saksi; Bahwa Taeki Timo itu adalah kakek saksi yang saat itu KetuaSuku; Bahwa saksi
Putus : 10-03-2014 — Upload : 22-04-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 38/Pid.B/2014/PN.KPG
Tanggal 10 Maret 2014 — THERESIA MISEL BANUNAEK ALIAS MISEL;
146
  • mendengarkan keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Telah mendengarkan keterangan orang tua Terdakwa yang mengatakan bahwabersedia menerima kembali Terdakwa dan berharap diberikan keringanan hukuman, karenaakan tetap disekolahkan;Telah membaca hasil Penelitian Kemasyarakatan terhadap terdakwa dari BalaiPemasyarakatan Klas II Kupang, tertanggal 24 Januari 2014 yang dibuat danditandatangani oleh Pembimbing Kemasyarakatan bernama Vinsensius Naiheli
Register : 02-03-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 58 / Pid.Sus / 2016 / PN.Kpg
Tanggal 25 April 2016 — HEDY KURNIA YUDHA ALIAS HEDY
3218
  • Saksi ABDUL AZIZ NAIHELI ;e Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak adahubungan keluarga.e Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 04 Januari 2016sekitar jam 11.00 Wita bertempat di rental milik terdakwa didepan SMA Negeri 1 Kupang JL Cak Doko Kelurahan Oetete,Kecamatan Oebobo,Kota Kupang.e Bahwa awalnya saksi berniat melamar kerja sebagai sopir diDAMRI, namun karena saksi sudah berpindah agama dariKatholik ke Islam pada tahun 2012, maka saksi mencari orangyang bisa merubah KTP saksi
Register : 19-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 10-06-2019
Putusan PT KUPANG Nomor 185/PDT/2018/PT KPG
Tanggal 18 Februari 2019 — Pembanding/Tergugat : GREGORIUS MONEMNASI
Terbanding/Penggugat : VINCENTIUS USATNESI Diwakili Oleh : YOSEPH MAISIR, S.H.
9725
  • Sebab yang benar Yoseph Tae yang tidak lainadalah kakek kandung Pembanding/Tergugat berasal dari sukuNAIHELlyang mana ayah kandung Yoseph Tae yang bernamaNUFA NAIHELI berasal dari Suku NAIHELI dari kampungHaumeni, wilayah Manufui, Kecamatan Biboki Selatan yangletaknya cukuplah jauh dari Oekopa, Kecamatan BibokiTanpah.NUFA NAIHELI menikah dengan seorang perempuan dariOekopa, yang bernama SAKU ATO dari Suku USATNESI TKELEyang kemudian tinggal menetap di Oekopa hingga melahirkanYOSEPH TAE.
Register : 05-01-2021 — Putus : 11-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Kpg
Tanggal 11 Februari 2021 — Penuntut Umum: SISCA GITTA RUMONDANG, SH Terdakwa: EVA NURVIDA
14974
  • Saksi ANGELA NAIHELI, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :> Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.> Bahwa saksi membenarkan keterangannya pada Berita AcaraPemeriksaan Saksi.> Bahwa saksi mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungankeluarga;> Bahwa saksi bekerja pada counter VANNY YOGA milik terdakwasebagai karyawan counter sampai sekarang;> Bahwa saksi mengerti dihadirkan sebagai saksi dalam perkaramengedarkan kosmetika yang tidak memiliki izin edar dankedaluwarsa