Ditemukan 2 data
MADYONO
20 — 5
secara hukum perbaikan dan/ atau perubahan data nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama RISQI OKTAFIANTO dengan Nomor : 32197/TP/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 2 Nopember 2010, yaitu yang semula tertulis nama pemohon SLAMET diganti menjadi MADYONO dan nama istri pemohon dari NAISAH
28 — 17
Sitti Naisahadalah:
3.1. Nisba Syamsu Alam BSW binti Nurdin Umar, anak perempuan kandung;
3.2. Nasruddin bin Nurdin Umar, anak laki-laki kandung;
3.3. Nasra Umar binti Nurdin Umar, anak perempuan kandung;
3.4. Nirwa Umar binti Nurdin Umar, anak perempuan kandung;
3.5. Nursalim Umar bin Nurdin Umar, anak laki-laki kandung;
3.6. Natsir Umar bin Nurdin Umar, anak laki-laki kandung;
3.7.