Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2022 — Putus : 13-09-2022 — Upload : 18-09-2022
Putusan PN AMBON Nomor 250/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal 13 September 2022 — Penuntut Umum:
1.VECTOR MAILOA, SH
2.FERDINANDA EINEKE TUPAN
Terdakwa:
1.JULAIHA TUANAYA Alias AJU
2.NAIYARAS TUANAYA Alias MAMA YAYA
398
  • Naiyaras Tuanaya alias Mama Yaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang ;
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I selama 5 ( lima ) bulan dan Terdakwa II selama 3 ( tiga ) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    1.VECTOR MAILOA, SH
    2.FERDINANDA EINEKE TUPAN
    Terdakwa:
    1.JULAIHA TUANAYA Alias AJU
    2.NAIYARAS TUANAYA Alias MAMA YAYA