Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-06-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN MALANG Nomor 319/Pid.Sus/2012/PN.MLG
Tanggal 11 Juni 2012 — SAWALY NAKARAMA
523
  • SAWALY NAKARAMA
    Maret 2012 sampai dengan 21 Maret 2012 ;e Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan 30 April2012 ;e Penuntut Umum sejak tanggal 24 April 2012 sampai dengan 13 Mei 2012;e Hakim sejak tanggal 30 April 2012 sampai dengan 29 Mei 2012 ;e Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri Malang 30 Mei 2012 sampai dengan 28 Juli2012 ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca keseluruhan berkas perkara B= 1233/0.5.11/Euh/04/2012 Perkara No. 319/Pid.Sus/2012/PN.MLG atas nama TerdakwaSawaly Nakarama
    Menyatakan terdakwa Sawaly Nakarama telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual atau menyerahkan narkotikagolongan I sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sawaly Nakarama tersebut dengan pidanapenjara selama 8 (delapan ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000, (satumilyar rupiah) Subsidair 1 (satu ) tahun ;3.
    mengajukanpembelaan tertulis tetapi terdakwa hanya mengajukan permohonan lisan agar mendapatkeringanan hukuman dan mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut penuntut umummenyatakan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya semula ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah diajukan kedepan persidanganoleh Jaksa/Penuntut umum dengan alternatif, tertanggal 1 Mei 2012 yakni sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa Sawaly Nakarama
    Menyatakan terdakwa SAWALY NAKARAMA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golonganI dalam bentuk tanaman ;2. Menjatuhkan pidana terhadap' terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 6 (enam ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,( Satu Milyar rupiah )Hal Sdari Ghalaman No. 526/Pid.Sus/2011/PN.Malangdengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam ) bulan penjara ;3.