Ditemukan 1 data
JOHANNES EKO S.JUNIOR SIDABUTAR,S.H
Terdakwa:
AGUS MADINATA Alias TELENG Bin NANGNUR
61 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Agus Madinata Alias Teleng Bin Nangnur, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Madinata Alias Teleng Bin Nangnur, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
JOHANNES EKO S.JUNIOR SIDABUTAR,S.H
Terdakwa:
AGUS MADINATA Alias TELENG Bin NANGNUR