Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 488/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
115
  • Menetapkan sah perkawinan Pemohon ( Nur Kholiq Iskandar bin Rusnan) dengan Pemohon II( Maulia Nannarti binti Burhanudin) yang dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2020, di Lingkungan Batu Raja, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;

    3.

    BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkan penetapandalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Nur kholiq Iskandar bin Rusnan, tempat lahir Lembuak, pada tanggal 06 Oktober1999 (umur 22 tahun), agama Islam, pekerjaan Belum Bekerja, tempat tinggaldi Jalan Bung Hatta Il, Lingkungan Majeluk, RT.001, RW.084, KelurahanPejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, sebagai: Pemohon IMaulia Nannarti
    Surat:1.Foto copi Kartu Tanda Penduduk Pemohon nomor: 5271020610000003 an.Nur Kholiq Iskandar, tanggal 16 Januari 2019 yang dikeluarkan olehPemerintah Daerah Kota Matam ,Bukti surat tersebut telah diberi materaicukup dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata sesuai, lalu oleh KetuaMajelis diberi tanda P.1;2.Foto copi Kartu Tanda Penduduk Pemohon II nomor: 5271014506020006 An.Maulia Nannarti, tanggal 15 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh PemerintahDaerah Kota Mataram Bukti surat tersebut telah diberi
    Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I( Nur Kholiq Iskandar binRusnan) dengan Pemohon II( Maulia Nannarti binti Burhanudin) yangdilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2020, di Lingkungan Batu Raja,Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;3.Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanAmpenan,Kota Mataram;4.Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlan Rp. 210.000; ( dua ratussepuluh ribu rupiah) dibebankan kepada Negara