Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2018 — Putus : 22-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN WAINGAPU Nomor 61/Pid.B/2018/PN Wgp
Tanggal 22 Mei 2018 — Penuntut Umum:
DEWI A.M HUMAU, SH
Terdakwa:
NIKODEMUS HAPU MBAI alias DEMUS
4020
  • memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) ekor kuda jantan warna bulu merah napas