Ditemukan 1 data
RIADLIANSYAH
Terdakwa:
EMILIANO XAVIER BELO alias JOKER Anak NAPOLIAO XAVIER
23 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa EMILIANO XAVIER BELO alias JOKER ANAK NAPOLIAO XAVIER, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian ringan ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali kalau dikemudian
Penyidik Atas Kuasa PU:
RIADLIANSYAH
Terdakwa:
EMILIANO XAVIER BELO alias JOKER Anak NAPOLIAO XAVIERdan menyuruhorang tersebut ke dalam toko untuk meliat rekaman CCTV dan ketika itu dia pun barumengakui dan mengeluarkan Handphone tersebut yang dia sembunyikan di dalam sakucelana panjang bagian kanan yang pada saat itu dia kenakan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara ini telah cukup, kemudian menjatuhkanputusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Martapura telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwaEMILIANO XAVIER BELO alias JOKER ANAK NAPOLIAO