Ditemukan 4 data
25 — 6
Maribun yang sedang ribut mulut dengan saksi Napsya yangmerupakan istri terdakwa dikarenakan menurut terdakwa, saksi Napsya pindahrumah tanpa seizin dari terdakwa.
saksi mengetahui ada perbuatan kekerasan yang dilakukanterdakwa selaku suami saksi koroban Napsya karena saksi mendengar ceritadari saksi korban Napsya sendiri.Bahwa saksi koroban menceritakan kalau terdakwa dengan menggunakantangan kanannya memelintir tangan kiri saksi Napsya lalu menekuk jaritengah tangan kiri saksi Napsya dan dengan kedua tangannya terdakwalangsung mengangkat badan saksi Napsya dan kemudian tubuh saksiNapsya tersebut oleh terdakwa langsung dibanting ke lantai.Bahwa sebelumnya
Ogan lir.Bahwa saksi mengetahui karena mendengar cerita dari saksi nafsyah yangmenceritakan kalau saksi Napsya ada di perlakukan kasar oleh terdakwadimana terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsungmemelintir tangan kiri saksi Napsya lalu menekuk jari tengah tangan kirisaksi Napsya, dengan kedua tangannya terdakwa langsung mengangkatbadan saksi Napsya dan kemudian tubuh saksi Napsya tersebut olehterdakwa langsung dibanting ke lantai.Bahwa pada saat ribut mulut kedua anak saksi korban dan
Dipersidangan saksi koroban Napsya, saksi Deka YudaPratama , saksi Jodi Iskandar serta terdakwa sendiri menerangkan bahwaterdakwa dan saksi korban Napsya sampai saat ini merupakan pasangan suamiistri yang sah.Berdasarkan keterangan saksi korban Napsya dan terdakwadipersidangan bahwa saksi korban Napsya telah mengalami kekerasan fisikyang dilakukan oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam12.00 Wib, bertempat di rumah saksi di Perumahan Grand Kel.
68 — 20
Maribun yang sedang ribut mulut dengan saksi Napsya yangmerupakan istri terdakwa dikarenakan menurut terdakwa, saksi Napsya pindahrumah tanpa seizin dari terdakwa.
Selanjutnya saat terjadi ribut mulut tersebut tibatiba terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memelintir tangankiri saksi Napsya lalu menekan/menekuk jari tengah tangan kiri saksi Napsya laludengan kedua tangannya terdakwa langsung mengangkat badan saksi Napsyadan kemudian tubuh saksi Napsya oleh terdakwa langsung dibanting ke lantai.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Napsya mengalami luka lecet dan kemerahan disiku lengan kanan bagian belakang, lebam di jari tengah tangan kiri, lecet
MARIBUN Bin DARSUN, pada hari Sabtu tanggal 14Mei 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu padabulan Mei dalam tahun 2016 bertempat di rumah saksi NAPSYA Binti M. ALI diPerumahan Grand, Kel. Timbangan, Kec. Indralaya Utara, Kab. Ogan llir atausetidaktidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KayuAgung, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggaterhadap istrinya sendiri yakni saksi NAPSYA Binti M.
Selanjutnya saat terjadi ribut mulut tersebut tibatiba terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya langsung memelintir tangankiri saksi Napsya lalu menekan/menekuk jari tengah tangan kiri saksi Napsya laluHalaman 2 dari 6 halaman Put.No42/Pid/2017/PT.PLGdengan kedua tangannya terdakwa langsung mengangkat badan saksi Napsyadan kemudian tubuh saksi Napsya oleh terdakwa langsung dibanting ke lantai.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Napsya mengalami luka lecet dan kemerahan disiku lengan kanan bagian
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA KAYUAGUNG
Tergugat:
1.KARDI
2.NAPSYA
3.MURSIDA
46 — 4
Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANCA KAYUAGUNG
Tergugat:
1.KARDI
2.NAPSYA
3.MURSIDA
22 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramadan kelake bin Boli Luge) dengan Pemohon II (Napsya Wati binti Abdul Muthalib Tibu Hala), yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2009, di desa Pepak Kelu, Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten Flores Timur;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kelubagolit, Kabupaten