Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 29-06-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 482/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Juni 2020 — Penuntut Umum:
YONART NANDA DEDY
Terdakwa:
NARANDO PANDAPOTAN GULTOM
3818
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Narando Pandapotan Gultom tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan Penggelapan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa
    Penuntut Umum:
    YONART NANDA DEDY
    Terdakwa:
    NARANDO PANDAPOTAN GULTOM
    Jkt.Utr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : NARANDO PANDAPOTAN GULTOM;Tempat Lahir : Jakarta;Umur / tanggal lahir : 36 tahun/ 21 Februari 1984;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan /: Indonesia;KewarganegaraanAlamat : Perumahan Taman Firdaus Residance BlokE/1/38 RT.003/RW.011 Kel. Cibarusahkota,Kec.
    Menyatakan terdakwa NARANDO PANDAPOTAN GULTOM., terbuktibersalahn secara sah menurut hokum melakukan tindak pidana bersamasama melakukan Penggelapan sebagaimana dakwaan melanggar pasal372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa NARANDO PANDAPOTANGULTOM, berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;3.
    dan menyesali perbuatannyadan mohon diberikan keringanan hukuman;Menimbang bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut, PenuntutUmum telah mengajukan tanggapannya secara lisan yang pasa pokoknya tetappada tuntutannya semula dan terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa telah mengajukan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknyatetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa NARANDO
    Menyatakan terdakwa Narando Pandapotan Gultom tersebut diatas terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersamasama melakukan Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.