Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Narfion Gani panggilan Narfion
68 — 38
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Narfion Gani panggilan Narfion tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, korban luka ringan dan meninggal dunia sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Truk Hino warna hijau Nomor Polisi BA 8753 IU;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk Hino warna hijau Nomor Polisi BA 8753 IU;
- 1 (satu) lembar SIM B II umum atas nama Narfion Gani;
- 1 (satu) unit kendaraan Minibus Toyota Kijang Super KF 40 Short Nomor Polisi BA 1985 NM;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Toyota Kijang Super KF 40 Short Nomor Polisi BA 1985 NM;
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300
Dikembalikan pada PT SACLA KARYA melalui Terdakwa Narfion Gani panggilan
Narfion;
Dikembalikan pada Terdakwa Narfion Gani panggilan Nafrion
Dikembalikan pada yang berhak yaitu Saudari Yenni;
Terdakwa:
Narfion Gani panggilan Narfion