Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2023 — Putus : 17-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Pdp
Tanggal 17 Mei 2023 —
Terdakwa:
Narfion Gani panggilan Narfion
6838
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Narfion Gani panggilan Narfion tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, korban luka ringan dan meninggal dunia sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
    ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit kendaraan Truk Hino warna hijau Nomor Polisi BA 8753 IU;
    • 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk Hino warna hijau Nomor Polisi BA 8753 IU;

    Dikembalikan pada PT SACLA KARYA melalui Terdakwa Narfion Gani panggilan

    Narfion;

    • 1 (satu) lembar SIM B II umum atas nama Narfion Gani;

    Dikembalikan pada Terdakwa Narfion Gani panggilan Nafrion

    • 1 (satu) unit kendaraan Minibus Toyota Kijang Super KF 40 Short Nomor Polisi BA 1985 NM;
    • 1 (satu) lembar STNK kendaraan Minibus Toyota Kijang Super KF 40 Short Nomor Polisi BA 1985 NM;

    Dikembalikan pada yang berhak yaitu Saudari Yenni;

    • 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300

    Terdakwa:
    Narfion Gani panggilan Narfion