Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 05-01-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 0624/Pid.B/2014/PN.Sgl.
Tanggal 16 September 2014 — MUHAMMAD NARISKAN als NISKAN bin M.NASTRUN (alm)
320
  • Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NARISKAN als NISKAN bin M.NASTRUN (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Nariskan;- 1 (satu) lembar fotokopi surat bukti kredit No.08517 An. M. Nariskan;- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. PEGADAIAN (Persero) uang sebesar Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari dr. M. Fauzan;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit laptop merk Acer Aspire E-471G-32322G50Mnks warna hitam No.SNID 24805383376;- 1 (satu) buah kotak laptop warna cokelat bertuliskan Acer Aspire E;- 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan Acer;Dikembalikan kepada saksi dr.
    MUHAMMAD NARISKAN als NISKAN bin M.NASTRUN (alm)