Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2024 — Putus : 20-03-2024 — Upload : 20-03-2024
Putusan PA JOMBANG Nomor 466/Pdt.G/2024/PA.Jbg
Tanggal 20 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • Lilik Nasfiatin binti Djamil);

  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);