Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PN BANGKO Nomor 75/Pid.B/2022/PN Bko
Tanggal 9 Agustus 2022 —
Terdakwa:
Wanda Bin Nasfrial
5116
    1. Menyatakan Terdakwa Wanda Bin Nasfrial telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan
    kepadanya ;
  • Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo, warna hitam tanpa nomor polisi/tanpa plat kendaraan dengan No Mesin JBK 1E1777135 dan No Rangka MH1JBK110MK781267;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Wanda Bin Nasfrial ;

    • 1 (satu) buah keranjang besi;
    • 1 (satu) buah senter kepala warna Merah Marun dengan merek Luby ;
    • 2 (dua) janjang

      Terdakwa:
      Wanda Bin Nasfrial