Ditemukan 1 data
TRI ANDARTO, SH
Terdakwa:
MUHAMAD IMRON Als. SEMPRONG bin Alm YASKUR
30 — 0
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah kotak amal berbentuk kubus (terbuat dari kaca dan triplek dengan isolasi warna cokelat dan bertuliskan INFAQ) yang berisi uang sebesar Rp.2.644.000,- (dua juta enam ratus empat puluh empat ribu rupiah) dalam keadaan terkunci DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YAINUN Bin (alm) SUTAIN (selaku takmir Masjid)
- 1 (satu) unit SPM R.2 Merk Honda Astrea Grand warna hitam dengan No.Pol H-3928 WS, DIKEMBALIKAN PADA Saksi NASIBUR