Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN TAKENGON Nomor 12/Pid.B/LH/2019/PN Tkn
Tanggal 27 Maret 2019 —
Terdakwa:
NASABUR Bin ZAKARIA
40939
    1. Menyatakan Terdakwa Nasabur Bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan dan menyimpan kulit satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasabur Bin Zakaria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar

    Terdakwa:
    NASABUR Bin ZAKARIA
    PUTUSANNomor 12/Pid.B/LH/2019/PN TknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Takengon yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Nasabur Bin Zakaria;Tempat Lahir Lamtamot;Umur/Tanggal Lahir 31 Tahun/ 3 September 1987;Jenis Kelamin Lakilaki;Kebangsaan/Kewarganegaraan Indonesia;Agama Islam;Tempat Tinggal Lamtamot Kec.
    Menyatakan terdakwa NASABUR Bin ZAKARIA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana dengan sengajamenyimpan atau memiliki kulit, tubbuh atau bagianbagian lain satwayang dilindungi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaanmelanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU RI No. 5Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati danEkosistemnya.2.
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NASABUR Bin ZAKARIAdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahSupaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 80.000.000,(delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.3. Menyatakan Barang Bukti : 1 (satu) kulit harimau warna kuning hitam yang sudah diawetkan;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    GAM RIMBA menghubungi dan memintaterdakwa NASABUR Bin ZAKARIA untuk mencari orang yang maumembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Terdakwa lalu menghubungiSdr. AMAN RIDHO untuk menawarkan kulit satwa tersebut yang kemudianoleh terdakwa bersama Sdr. GAM RIMBA pergi dari Desa Lamtamotmenuju ke Takengon untuk menemui Sdr. AMAN RIDHO dirumahnya.Setiba disana, Sdr. GAM RIMBA menawarkan kulit satwa tersebut kepadaSdr.
    Menyatakan Terdakwa Nasabur Bin Zakaria telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan danmenyimpan kulit satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;2.