Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 25-05-2021
Putusan PA BENGKULU Nomor 315/Pdt.G/2021/PA.Bn
Tanggal 25 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9737
  • H.M Naim Ibrahim) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;

DALAM REKONVENSI

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
  • Menetapkan hak asuh (hadhanah)terhadap ketigaanak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Naffis Nawwaf Nasihibin Khairi Nasihi, umur 15tahun,Khodao Rezeki Nasihi bin Khairi Nasihi, umur 12 tahundan Shinji Hellau Nasihibin Khairi Nasihi, umur 9tahun berada di bawah hak asuh Penggugat
    H.M Naim Ibrahim);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
  • Nafkah untuk tigaorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Naffis Nawwaf Nasihibin Khairi Nasihi, umur 15tahun,Khodao Rezeki Nasihi bin Khairi Nasihi, umur 12 tahundan Shinji Hellau Nasihibin Khairi Nasihi, umur 9tahun sejumlah Rp.1.500.000.- (satu jutalima ratus riburupiah) setiap bulan sampai ketiga anak