Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2013 — Putus : 12-06-2013 — Upload : 29-11-2017
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 313/PID.B/2013/PN.SGL
Tanggal 12 Juni 2013 — RIAN HIDAYAT als RIAN bin ISKANDAR
16499
  • - Uang sebesar kurang lebih Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 4 lembar dan uang pecahan Rp. 50.000,-sebanyak 3 (tiga) lembarDikembalikan kepada saksi NASROLAH als OLA binti TALIM- 1 (satu) bilah pisau stanlees dengan panjang keseluruhannya kurang lebih 30cmDirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
    Bangka Tengah atausetidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum pengadilannegeri Sungailiat, mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit Handpone mer Maxtronwarna hitam, 1(satu) buah celana warna hijau bergambar kartunfelix yang berisi uangkurang lebih sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaanorang lain, yaitu milik saksi NASROLAH als OLA bintt TALIM, dengan
    maksud untukdimiki secara melawan hukum.Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas,pada saat rumahsaksi NASROLAHals OLA binti TALIM sedang tidak ada orang, terdakwa datang kerumah saksiNASROLAH als OLA binti TALIM, lalu dengan kedua tangannya membuka jendelarumah saksi NASROLAH als OLA binti TALIM , terdakwa langsung memasukkan tangankirinya kedalam melalui jendela tersebut kemudian terdakwa membuka pintu melaluijendela tersebut dan mengambil yaitu 1 (satu) unit Handpone mer Maxtron warna hitam
    PIYAN yang merupakan masyarat sipil berhasil menangkap danmengamankan terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke MapolresBangka Tengah.Bahwa sebelumnya terdakwa tidak ada meminta izin dari saksi NASROLAH alsOLA binti TALIM untuk mengambil barangbarang tersebut.
    NASROLAH als OLA binti TALIM; Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2013 sekira pukul 12.00 Wib saksipulang dari berjualan makanan di SMA N 1 koba, saksi melihat jendela yangberada di samping pintu masuk rumah saksi dalam keadaan terbuka, saksi lalumenjual kmar saksi dan melihat pakaian yang berada di dalam kamar saksiberantakan serrta celengan warna biru yang berisikan uang tunai sebesar kuranglebih Rp.3.000.000, yang berada di atas rak tempat menaruh barang dan 1handphone merk Maxtron warna
    Simons melawan hukum berartibertentangan dengan hukum pada umumnya disini jelas bahwa perbuatan terdakwa denganmengambil 1 (satu) buah celengan yang berisi uang sebesar Rp. 3.000.000, dan uangsebesar 150.000, milik saksi NASROLAH adalah bertentangan dengan hak pribadi oranglan. yaitu saksi NASROLAH dan perbuatan tersebut juga bertentangan dengan hukumyang diterapkan seperti tercantum di dalam Pasal 362 KUHMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkarain, dengan demikian
Register : 11-07-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN MANADO Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Tanggal 13 Maret 2019 — - Drs. JOKO SISWANTO, M.SI.
17654
  • Penelitian Toraut Dumoga Nasrolah Azis vaceanen 7B 080.008 0Jumlah 686.894.000 9/2622.000 114.272.000 Bahwa atas potongan dana kegiatan penelitian/survey penelitian di BalaiArkeologi Manado pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 totalseluruhnya yang merupakan Kerugian Keuangan Negara adalah sebesarRp.714.342.000.