Ditemukan 989 data

Urut Berdasarkan
 
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006
929311
  • Tentang : Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
  • Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
    >yWEDOF yyNAZ NYWe NAY( xND) Nipi yhPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2006TENTANGPENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSABANGSA ANTI KORUPSI, 2003)MenimbangDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil danmakmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, makapemerintah bersamasama masyarakat mengambillangkahIangkah
    perekonomian sehingga penting adanya kerja samainternasional untuk pencegahan dan pemberantasannyatermasuk pemulihan atau pengembalian asetaset hasiltindak pidana korupsi;bahwa kerja sama internasional dalam pencegahan danpemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung olehintegritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahanyang baik;bahwa bangsa Indonesia telah ikut aktif dalam upayamasyarakat internasional untuk pencegahan danpemberantasan tindak pidana korupsi dengan telahmenandatangani United Nations
    UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4012);Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMenetapkandanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:UNDANGUNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITEDNATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSABANGSA ANTIKORUPSI, 2003).Pasal 1(1) Mengesahkan United Nations Convention Against.
    Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan BangsaBangsaAnti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang PenyelesaianSengketa.(2) Salinan naskah asli United Nations Convention AgainstCorruption, 2003 (Konvensi Perserikatan BangsaBangsaAnti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan)terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketadalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasaIndonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagianyang tidak terpisahkan
    INDONESIAPENJELASANATASUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 2006TENTANGPENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSABANGSA ANTI KORUPSI, 2003)UMUMTindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsipprinsipdemokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, danintegritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia.
Putus : 27-08-2014 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 47/Pid.Sus/2014/PN. Pdl
Tanggal 27 Agustus 2014 — TB SASTRA WIJAYA, NK bin EMED SUJANA
493118
  • Berlian Jamara Prestasi tujuan menanyakan apakah benar pihakUnited Nations Development Programme (UNDP) Indonesia bekerjasamadengan KSU PAGUYUBAN KELAPA SAWIT PANDEGLANGLEBAKBANTEN .Bahwa benar Pada saat Sdr.
    MORLAN PASARIBU datang ke kantor UNDPIndonesia membawa Surat Perintah Kerja nomor: 042/SPK/KSUPKS/V/2012tanggal 15 Mei 2012 dimana pada kop Surat KSU PAGUYUBAN KELAPASAWIT PANDEGLANGLEBAKBANTEN tersebut tercantum logo/lambangUnited Nations Development Programme (UNDP).Bahwa benar pihak United Nations Development Programme (UNDP)Indonesia tidak pernah ada kerjasama dengan pihak KSU PAGUYUBANKELAPA SAWIT PANDEGLANGLEBAKBANTEN maka Saksi selakuperwakilan dari United Nations Development Programme (UNDP
    Terdakwa ada izinnya;Bahwa logo UNDP (United Nations Development Programme) itu didapat dari hasilscan di Komputer ;Bahwa saksi pernah mendengar Golden Invesment dari terdakwa, dan menurutTerdakwa bagian dari UNDP (United Nations Development Programme);Atas keterangan Saksi tersebut, terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi adayang benar dan ada yang salah, yang salah bahwa terdakwa tidak pernahmemerintahkan untuk mencetak logo UNDP (United Nations DevelopmentProgramme);1 Saksi TB.EDI HERYADI
    Karoko karena diberitahu oleh terdakwa;Bahwa menurut Saksi yang mahir computer hanya Agus yang lain tidak ada lagi;Bahwa Logo UNDP (United Nations Development Programme) itu sejak kapandigunakan sejak dibuatnya SPK dengan Morlan Pasaribu sekitar bulan Mei 2012 ;Bahwa Sebelum Mei 2012, surat menyurat yang dilakukan oleh Koperasi tidakmemakai logo UNDP (United Nations Development Programme);Bahwa Saksi baru pertama kali membuat kontrak kerja dengan Saksi Morlan selakupengusaha yang bekerjasama dengan
    Bahwa benar pihak United Nations DevelopmentProgramme (UNDP) Indonesia tidak pernah ada kerjasama dengan pihak KSU PAGUYUBANKELAPA SAWIT PANDEGLANGLEBAKBANTEN maka Saksi selaku perwakilan dariUnited Nations Development Programme (UNDP) Indonesia melaporkan KSU PAGUYUBANKELAPA SAWIT PANDEGLANGLEBAKBANTEN karena penggunaan logo/lambangUnited Nations Development Programme (UNDP) tersebut.
Register : 29-08-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 24-01-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 43/Pdt.G/2019/PN Bgl
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat:
RUSYDI SASTRAWAN
Tergugat:
HERDADI WINANDA
9330
  • Bahwa Penggugat selaku Ketua Sekolah Sepak Bola (SSB) ADHYAKSAREJANG LEBONG mendaftarkan Sekolah Sepak Bola (SSB) ADHYAKSAREJANG LEBONG pada perhelatan Turnamen tingkat Provinsi Bengkuluguna mengikuti Turnamen DANONE NATIONS CUP (DNC) 2019..
    Bahwa Sekolah Sepak Bola (SSB) ADHYAKSA REJANG LEBONG menjadiPemenang di tingkat kompetisi Provinsi Bengkulu yang digelar pada tanggal2223 Juni 2019, berdasarkan hal tersebut Sekolah Sepak Bola (SSB)ADHYAKSA REJANG LEBONG berhak mengikuti perhelatan TurnamenDANONE NATIONS CUP (DNC) 2019 di Jakarta pada tanggal 68 Juli 2019..
    Bahwa berdasarkan syarat dan ketentuan pendaftaran pada TurnamenDANONE NATIONS CUP (DNC) 2019 terdapat persyaratan yang wajibditaati, Yang mana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang termuat diwww.sehataqua.co.id (Syarat untuk mengikuti Turnamen DNC 2019) bahwapersyaratan pemain harus Warga Negara Indonesia, Putraputri Kelahiran 1Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2008..
    (p14);Bahwa saksi mengetahui berawal dari Sepak Bola (SSB) ADHYAKSAREJANG LEBONG menjadi Pemenang di tingkat kompetisi ProvinsiBengkulu yang digelar pada bulan Juni 2019, berdasarkan hal tersebutSekolah Sepak Bola (SSB) ADHYAKSA REJANG LEBONG berhak mengikutiperhelatan Turnamen DANONE NATIONS CUP (DNC) 2019 di Jakarta padaHal 13 dari 38 Hal Putusan Nomor : 43/Pdt.G/2019/PN Bgltanggal saya lupa bulan Juli 2019.
    (p14);Bahwa saksi mengetahui berawal dari Sepak Bola (SSB) ADHYAKSAREJANG LEBONG menjadi Pemenang di tingkat kompetisi ProvinsiBengkulu yang digelar pada bulan Juni 2019, berdasarkan hal tersebutSekolah Sepak Bola (SSB) ADHYAKSA REJANG LEBONG berhak mengikutiHal 16 dari 38 Hal Putusan Nomor : 43/Pdt.G/2019/PN Bglperhelatan Turnamen DANONE NATIONS CUP (DNC) 2019 di Jakarta padatanggal saya lupa bulan Juli 2019.
Register : 12-03-2014 — Putus : 17-04-2014 — Upload : 24-04-2014
Putusan PN LABUHA Nomor 33/Pid.Sus/2014/PN.LBH
Tanggal 17 April 2014 — Penuntut Umum : SAMSUL HUDA, SH Terdakwa : HARSON DARWIS alias ACONG
6319
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) bungkus paket kecil Shabu dengan berat total 14,29 gram;- 1 (satu) paket kecil ganja kering dengan berat 1,39 gram;- 1 (satu) bungkusan kecil berwarna hitam yang digunakan untuk membungkus 2 (dua) paket kecil Shabu;- 1 (satu) lembar DRS (Delivery Run Sheet) atau data keseluruhan kiriman yang dikirim ke JNE (Express Accros Nations) Halsel;- 1 (satu) lembar Konote JNE (Express Accros Nations) atau bukti pengiriman serta pengambilan barang dengan nomor resi
    dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dan denda sebesar Rp. 800.000.0000 (delapan ratus juta rupiah), Subsidiairselama 3 (tiga) bulan kurungan;Menyatakan barang bukti berupa:2 (dua) bungkus paket kecil Shabu dengan berat total 14,29 gram;1 (satu) paket kecil ganja kering dengan berat 1,39 gram;1 (satu) bungkusan kecil berwarna hitam yang digunakan untuk membungkus 2 (dua)paket kecil Shabu;1 (satu) lembar DRS (Delivery Run Sheet) atau data keseluruhan kiriman yang dikirim keJNE (Express Accros Nations
    ) Halsel;e 1 (satu) lembar Konote JNE (Express Accros Nations) atau bukti pengiriman sertapengambilan barang dengan nomor resi 2399644130000;e 1 (satu) kantong plastik hitam;e 1 (satu) jaket yang berwarna hitam cokelat;Dirampas untuk dimusnahkan.e 1 (satu) unit HP Nokia 5800 Expres Music; dane 1 (satu) celana panjang jeans yang berwarna abuabu dengan merk TRAXCOM.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yakni terdakwa Harson Darwis alias Acong4 Menyatakan agar terdakwa membayar Biaya perkara sebesar
    Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwaHARSON DARWIS alias ACONG datang di Jasa Expedisi Pengiriman dan PenerimaanBarang JNE (express acrros nations) Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten HalmaheraSelatan, dengan membawa Resi Penerimaan barang untuk mengambil paket kirimannya, yangdikirim oleh saudara Sofyan.Bahwa setelah paket kiriman tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian saksi
    Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara carasebagai berikut:Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2013, sekitar pukul. 09.00 Wit, berawalketika terdakwa HARSON DARWIS alias ACONG datang di Jasa Expedisi Pengiriman danPenerimaan Barang JNE (express acrros nations) Desa Labuha Kecamatan Bacan, KabupatenHalmahera Selatan, dengan membawa Resi Penerimaan barang untuk mengambil paketkirimannya, yang dikirim oleh saudara Sofyan.Bahwa setelah paket kiriman tersebut diterima oleh terdakwa
    Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwaHARSON DARWIS alias ACONG datang di Jasa Expedisi Pengiriman dan PenerimaanBarang JNE (express acrros nations) Desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten HalmaheraSelatan, dengan membawa Resi Penerimaan barang untuk mengambil paket kirimannya, yangdikirim oleh saudara Sofyan.Bahwa setelah paket kiriman tersebut diterima oleh terdakwa, kemudian saksi
Register : 30-05-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56165/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13629
  • Langsung (Direct Consigment).bahwa permasalahan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations
    wajib disampaikan oleh importirkepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean.bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation Between ASEAN and The Peoples Republicof China (TIG Agreement) sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan SecondProtocol to Amend the Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreementon Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of SoutheastAsian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama
    diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E124407H80130005 tanggal 13 Desember 2012 yangdilampirkan kedapatan tidak memenuhi ketentuan Pengiriman langsung (DirectConsigment).bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 13-11-2013 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 13-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56166/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13931
  • Langsung (Direct Consigment).bahwa permasalahan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) diatursebagai berikut: bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between ASEAN andThe Peoples Republic of China (TIG Agreement) sebagaimana telahdiperbaharui terakhir dengan Second Protocol to Amend the Agreement onTrade In Goods of The Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation Between the Association of Southeast Asian Nations
    wajib disampaikan oleh importirkepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean.bahwa berdasarkan Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation Between ASEAN and The Peoples Republicof China (TIG Agreement) sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan SecondProtocol to Amend the Agreement on Trade In Goods of The Framework Agreementon Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of SoutheastAsian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama
    diberikan kepada Pemohon Bandingkarena Form E Nomor: E124407H80130005 tanggal 13 Desember 2012 yangdilampirkan kedapatan tidak memenuhi ketentuan Pengiriman langsung (DirectConsigment).bahwa ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetujuanKerangka Kerja mengenai Kerjasama
Putus : 03-03-2015 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN SIGLI Nomor 22/Pid.B/2015/PN-SGI
Tanggal 3 Maret 2015 — ISMIYANTO BIN T. MAKMUR
352
  • - 1(satu) Baju Jaket Loreng Polisi United Nations dengan nama Bismi Teuku Raja pada dada sebelah kanan, symbol Gegana dan Propam di lengan sebelah kanan dan symbol bendera merah putih dilengan kiri.- 1(satu) Topi Rimba warna hijau dengan atribut Sat Brimobda.- 1(satu) celana Training warna hitam dan merah bertuliskan Polisi pada samping kiri dan kanan.- 1(satu) buah sabuk kecil dengan logo Hankam.- 1(satu) buah Tas Ran sel warna hitam berlo go Brimob bertuliskan EDWIN FR.- 2 (dua) Buah Tempat
    (satu) Baju Jaket Loreng Polisi United Nations dengan nama BISMITEUKU RAJA pada dada sebelah kanan, symbol Gegana dan Propam dilengan sebelah kanan dan symbol bendera merah putih dilengan kiri. 1(satu) Topi Rimba warna hijau dengan atribut Sat Brimobda.l(satu) celana Training warna hitam dan merah bertuliskan Polisi padasamping kiri dan kanan.1(satu) buah sabuk kecil dengan logo Hankam.1(satu) buah Tas Ran sel warna hitam berlo go Brimob bertuliskan EDWINFR.2 (dua) Buah Tempat Handphone berwarna
    diperlihatkan dipersidangan berupa :1 (satu) Baju Seragam Polisi PDL Sus warna coklat diatas saku sebelahkanan bertuliskan MIYANTO, dengan logo Polda Aceh pada lengansebelah kiri dan logo polisi lalu lintas pada lengan sebelah kanan ; 1(satu) Baju kaos polisi warna abuabu ; (satu) Baju rompi Polisi Lalu Lintas bertuliskan Polisi pada bahagianbelakang ; 1 (satu) Celana PDH ; 1 (satu) Pasang Sepatu PDH warna hitam bertuliskan polisi pada tapaksepatu bagian bawah ; l(satu) Baju Jaket Loreng Polisi United Nations
    diperlihatkan dipersidangan berupa :1 (satu) Baju Seragam Polisi PDL Sus warna coklat diatas saku sebelahkanan bertuliskan MIYANTO, dengan logo Polda Aceh pada lengansebelah kiri dan logo polisi lalu lintas pada lengan sebelah kanan ;1(satu) Baju kaos polisi warna abuabu ;l(satu) Baju rompi Polisi Lalu Lintas bertuliskan Polisi pada bahagianbelakang ;1 (satu) Celana PDH ;1 (satu) Pasang Sepatu PDH warna hitam bertuliskan polisi pada tapaksepatu bagian bawah ;l(satu) Baju Jaket Loreng Polisi United Nations
    Polisi PDL Sus warna coklat diatas saku sebelahkanan bertuliskan MIYANTO, dengan logo Polda Aceh pada lengansebelah kiri dan logo polisi lalu lintas pada lengan sebelah kanan ;1(satu) Baju kaos polisi warna abuabu ;l(satu) Baju rompi Polisi Lalu Lintas bertuliskan Polisi pada bahagianbelakang ;1 (satu) Celana PDH ;Hal 9 dari 24 hal Putusan Nomor : 22/Pid.B/2015/PN Sel1 (satu) Pasang Sepatu PDH warna hitam bertuliskan polisi pada tapaksepatu bagian bawah ; l(satu) Baju Jaket Loreng Polisi United Nations
Register : 01-08-2013 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-53066/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 12 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11222
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan
    Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor:
Register : 14-03-2013 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49765/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 20 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9817
  • KEP780/KPU.01/2013, tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap PenetapanKeberatan SPTNP Nomor: SPTNP024035/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 10 Desember 2012;Mbahyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 19-08-2013 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 24-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54296/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11721
  • berlaku umum (MEN) 15 % sedangkan menurutPemohon Banding, form E itu tidak gugur karena bahan baku barang yang teicantum pada Form E bahanbakunya 100 % adalah dari China;Mbahbyut Menelist Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara AnggotaAsosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreementon Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama
Register : 29-10-2013 — Putus : 23-04-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52071/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 23 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11218
  • UndangUndangKepabeanan yang berlaku dibayarkan atas jaminan tunai permohonan banding ini seperlazimnya kepada perusahaan dikenakan 2% kalau terlambat membayar tagihan Notul;bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of SouthEast Asian Nations
    and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka KerjaMengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengeszFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations betweenAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China (PersetuKerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi
Register : 22-02-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48476/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11420
  • 33000012252 tanggal 08 Januari 2013 atas Surat Kepala KPUBC Tanjung Priok Nomor: S2380/KPU.01/2012 tertanggal 14 Nopember 2012;bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaAseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations
    and ThePeople's Republic of China dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam Revised Operational Certification Procedures (Ocp) For The Rules Of Origin OfThe AseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina
Register : 16-01-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 04-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46362/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9422
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between TheAssociation of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat
    China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang PengesahanFramework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between TheAssociation of South Asian Nations and The Peoples Republic of China(Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan RepublikRakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50),dalam melaksanakan
Register : 30-11-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48480/PP/M.IX/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10720
  • Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement onComprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East AsianNations and The People's Republic of China dan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations
    And The PeoplesRepublic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule ofOrigin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rincidalam
    sebagai berikut:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah tanda tangan Form E Nomor:E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012, menurut Terbanding tanda tangan penerbitForm E Nomor: E123311000850026 tanggal 02 Juli 2012 tidak sama dengan spesimentanda tangan Nomor Urut 23: Wu Chanchan, HangzhouChina;bahwa ROO OCP ACFTA telah disyahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 48Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations
    Persetujuan kerangka kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antaraNegaraNegara Anggota Asosiasi BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik RakyatChina) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dan ROO OCPACFTA revisi yang telah disyahkan dengan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement OnTrade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of Southeast Asian Nations
Register : 29-04-2015 — Putus : 11-08-2015 — Upload : 18-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 647/Pid.B/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 11 Agustus 2015 — 1.BEN CHRISTOPHER 2.WALLA FIDELIS NJEI Als JAMES 3.BARRY MAMADO
6613
  • BEN CHRISTOHPER 1. 1(satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Camerron atas nama WALLA FFELIS NJEI als JAMES 2. 1(satu) lembar surat keterangan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) Dikembalikan kepada terdakwa II WALLA FIDELIS als JAMES 1(satu) lembar Kartu International Driving License Bahwa atas nama MAMADO Dikembalikan kepada terdakwa II BARRY MAMADO 6. Membebankan kepada Para Terdakwa- membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
    BEN CHRISTOHPER1,1(satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Camerron atas nama WALLAFFELIS NJEI als JAMES2. 1(satu) lembar surat keterangan UNHCR (United Nations HighCommissioner for Refugees)Dikembalikan kepada terdakwa II WALLA FIDELIS als JAMES1. 1(satu) lembar Kartu International Driving License Bahwa atas namaMAMADODikembalikan kepada terdakwa II BARRY MAMADO4.
    Pol B 1797PZAberikut kunci kontak dan STNK atas nama MUSA MANURUNG ;1(SATU) UNIT MOBIL Daihatsu Terios No.Pol B 1441GN warna hitammetalik berikut kunci kontak dan STNKnya1(satu) buah buku Pasport Republik of Comerron atas nama BENCHRISTHOPER ;1(satu) lembar kartu Izin Tinggal tetap atas nama BEN CHRISTOPHER5. 1(satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Camerron atas nama WALLAFFELIS NJEI als JAMESl(satu) lembar surat keterangan UNHCR (United Nations HighCommissioner for Refugees). 1(satu) lembar Kartu International
    Pol B 1797PZAberikut kunci kontak dan STNK atas nama MUSA MANURUNG ;22.1(SATU) UNIT MOBIL Daihatsu Terios No.Pol B 1441GN warna hitammetalik berikut kunci kontak dan STNKnya23.1(satu) buah buku Pasport Republik of Comerron atas nama BENCHRISTHOPER ;24.1(satu) lembar kartu Izin Tinggal tetap atas nama BEN CHRISTOPHER25.1(satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Camerron atas nama WALLAFFELIS NJEI als JAMES26.1(satu) lembar surat keterangan UNHCR (United Nations HighCommissioner for Refugees)27.1(satu) lembar
    BEN CHRISTOHPER1. 1(satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Camerron atas nama WALLAFFELIS NJEI als JAMES2. 1(satu) lembar surat keterangan UNHCR (United Nations HighCommissioner for Refugees)Dikembalikan kepada terdakwa II WALLA FIDELIS als JAMESl(satu) lembar Kartu International Driving License Bahwa atas namaMAMADODikembalikan kepada terdakwa II BARRY MAMADO6.
Register : 28-01-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48330/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16211
  • Keputusan Terbanding, ternyata dapat diketahui dasarpermasalahannya adalah pengguguran Form E, yang menurut pendapatPemohon Banding terdapat beberapa hal penting yang tidak tepat;: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama
Register : 09-01-2013 — Putus : 22-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52670/PP/M.XVIIA/19/2014
Tanggal 22 Mei 2014 —
2014
  • menetapkan Nilai Pabean sebesar CIF USD 11,788.50 dan adanyakekurangan pembayaran sebesar Rp.52.288.000,00 (lima puluh dua juta duaratus delapan puluh delapan ribu rupiah);: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah PeraturanMenteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012, tanggal 10 Juli 2012junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive EconomicCooperation between The Association of South East Asian Nations
    and ThePeoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota AsosiasiBangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentangPengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of South Asian Nations and The PeoplesRepublic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjasamaEkonomi
Register : 26-02-2013 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.51411/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 18 Maret 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11222
  • (Sesuai dengan suratketerangan Nomor: VFE13/026 tanggal 05 Februari 2013);bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam RangkaAseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on ComprehensiveEconomic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and ThePeople's Republic of China dan Peraturan
    Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China;bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentangPengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of TheFramework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between TheAssociation
    Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China, dalammelaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin(ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalamRevised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of TheAseanChina Free Trade Area;bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (Ocp) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area pada Rule 7 dinyatakan
Register : 27-09-2013 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.56113/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12820
  • olehPejabat kantor Perdagangan di Guangzhou China (Guangdong EntryExitInspectionand Quarantine, Bureu of the people's Republic of China).bahwa ketentuan ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk DalamRangka AseanChina Free Trade Area (ACFTA) juncto Keputusan Presiden RINomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association ofSouth East Asian Nations
    and The People's Republic of China dan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan SecondProtocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The FrameworkAgreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association OfSoutheast Asian Nations And The Peoples Republic Of China.bahwa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In GoodsOf The Framework Agreement On Comprehensive
    Economic CoOperation Betweenb)c)d)e)a)b)Cc)d)e)f)g)h)))The Association Of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic Of China,dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakanRule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yangdiatur secara rinci dalam Revised Operational Certification Procedures (OCP) ForThe Rules Of Origin Of The AseanChina Free Trade Area.bahwa berdasarkan Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP)For The
Register : 20-12-2012 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45776/PP/M.XVII/19/2013
Tanggal 24 Juni 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10919
  • .: bahwa menurut Majelis, ketentuan dasar daripada ACFTA adalah Peraturan MenteriKeuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto KeputusanPresiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South EastAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsabangsaAsia Tenggara
    dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor: 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan FrameworkAgreement on Comprehensive Economic CoOperations between The Association of SouthAsian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenaiKerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negaranegara Anggota Asosiasi BangsaBangsaAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor