Ditemukan 1 data
UMARYONO
Terdakwa:
Natofa Agung
19 — 5
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa NATOFA AGUNG TUTALI yang identitasnya seperti tersebut dalam berita acara ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan mabuk ditempat umum;
Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya (subsider) selama 2 (dua) hari kurungan ;
Menghukum pula untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ;
Menetapkan barang bukti
Penyidik Atas Kuasa PU:
UMARYONO
Terdakwa:
Natofa Agung