Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2017 — Putus : 07-07-2017 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 147/Pid.C/2017/PN Tmg
Tanggal 7 Juli 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
UMARYONO
Terdakwa:
Natofa Agung
195
  • MENGADILI

    Menyatakan Terdakwa NATOFA AGUNG TUTALI yang identitasnya seperti tersebut dalam berita acara ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan mabuk ditempat umum;

    Menghukum ia dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya (subsider) selama 2 (dua) hari kurungan ;

    Menghukum pula untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ;

    Menetapkan barang bukti

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    UMARYONO
    Terdakwa:
    Natofa Agung