Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2016 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PN MALANG Nomor 83/Pid. B/2017/PN. Mlg.
Tanggal 3 April 2017 — MELKIZEDEK NATTEN
171
  • Menyatakan terdakwa MELKIZEDEK NATTEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MELKIZEDEK NATTEN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 2(dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5.
    MELKIZEDEK NATTEN
Register : 13-06-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 58/Pid.B/2019/PN Drh
Tanggal 11 Juli 2019 — Penuntut Umum:
YUNITA SAHETAPY, S.H
Terdakwa:
NOCE TANIWEL Alias NOTA
5621
  • KairatuKabupaten Seram Bagian Barat, selanjutnya Saksi korban dan SaksiChandra lesmatauw Alias Chandra masuk ke dalam warung tersebutdan duduk di salah satu tempat yang terdapat meja berukuran panjang;Bahwa beberapa menit kemudian, Terdakwa, Saksi Yohanis BoscoRessok Alias Bambe, dan Saksi Meksiko Bambang Sudiki Natten AliasTaki datang ke warung Ketemu Lagi yang mana di dalam warungtersebut Saksi korban dan Saksi Chandra lesmatauw Alias Chandrasedang duduk;Bahwa pada saat Terdakwa, Saksi Yohanis
    Bosco Ressok Alias Bambe,dan Saksi Meksiko Bambang Sudiki Natten Alias Taki masuk ke dalamwarung, Saksi korban dan Saksi Chandra lesmatauw Alias Chandralangsung berdiri dan tiba tiba Saksi Yohanis Bosco Ressok AliasBambe melempari sebuah gelas kaca ke arah kepala Saksi Chandralesmatauw Alias Chandra dan kemudian Saksi korban berlari keluardari warung tersebut dimana pada saat keluar dari warung tersebut,Terdakwa mengikuti Saksi korban;Bahwa pada saat Saksi korban sudah berada di luar warung,selanjutnya
    Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa NOCE TANIWEL Alias NOTA bersamasama dengan Saksi MEKSIKO BAMBANG SUDIKI NATTEN Alias TAKIdan Saksi YOHANIS BOSCO RESSOK Alias BAMBE (dilakukanpenuntutan secara terpisah), Pada hari Sabtu, tanggal 27 Oktober2018, Sekitar Pukul 02.30 WIT, atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain yang masih dalam tahun 2018 bertempat di dalam warungKetemu Lagi di Dusun Tirtomulyo Desa Waimital Kecamatan KairatuKabupaten Seram Bagian Barat , atau pada tempat lain
    ALIAS TAKI besertadengan Terdakwa mengikuti Saksi korban, sehingga pada saatberada di depan Warung Mas Jer yang lokasinya berdekatandengan warung milik saudara Sudirman Alias Suud, Terdakwa danSaksi MEKSIKO BAMBANG SUDIKI NATTEN ALIAS TAKImelakukan pemukulan terhadap Saksi korban;Bahwa pada saat Terdakwa memukuli Saksi korban posisinyasaling berhadapan dengan jarak sekitar 1 meter sampai Saksikorban jatuh terlentang di aspal.