Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 11-09-2021
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Tanggal 7 September 2021 — Penuntut Umum:
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
OSI NAVITALIA ALS OCI BINTI SUNARTO
1992
    1. Menyatakan Terdakwa Osi Navitalia Als Oci Binti Sunarto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Osi Navitalia Als Oci Binti Sunarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah
    Penuntut Umum:
    MARYANI WIDIYASTUTI
    Terdakwa:
    OSI NAVITALIA ALS OCI BINTI SUNARTO