Ditemukan 1 data
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
OSI NAVITALIA ALS OCI BINTI SUNARTO
199 — 2
- Menyatakan Terdakwa Osi Navitalia Als Oci Binti Sunarto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Osi Navitalia Als Oci Binti Sunarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah
Penuntut Umum:
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
OSI NAVITALIA ALS OCI BINTI SUNARTO