Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2017 — Putus : 28-02-2018 — Upload : 08-04-2019
Putusan PA MALANG Nomor 1281/Pdt.G/2017/PA.MLG
Tanggal 28 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
137
  • Nafkah anak bernama Nawayudha Adi Pradana sejumlah 2.500.000,00 (Dua juta Lima ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut menyelesaikan pendidikannya;

    3. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang harta bersama berupa rumah di Perum Greenland Blok E5 Tidar Malang, tidak dapat diterima;

    4.

    Menghukum Pemohon/termohon Rekonvensi untuk menanggungbiaya kuliah dan pemeliharaan terhadap anak bernama Nawayudha AdiPradana, sebesar Rp. 5.000.0000,(lima Juta Rupiah)/perbulan dan harusdibayardalamminggu pertamatiap bulannya, sampai kedua anaktersebut mencapai umur dewasa menurut hukum5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membag! harta bersamaberupa rumah di Perum Tidar Malang, yang dikonversi dengan nilai uangsebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah)6.