Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN CIBINONG Nomor 346/PID.B/2013/PN.CBN
Tanggal 26 Maret 2014 — HENDRA WIRYA KUSUMA BIN NAWIRI
2412
  • putusan, terlebih dahulu akandipertimbangkan halhal yang memberatkan dan halhal yang meringankan ; Halhal yang memberatkan : e Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;Halhal yang meringankan :e Terdakwa sopan dalam persidangan ; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannyapersidangan ;Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP serta ketentuanketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini 3; 1 Menyatakan terdakwa HENDRA WIRYA KUSUMA BIN NAWIRTI