Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 302/Pid.B/2018/PN Kwg
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
FEBBY FEBRIAN AM SH MH
Terdakwa:
MOH SIDI Bin NAYAKUN
4110
  • SIDI Bin NAYAKUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH.
    SIDI Bin NAYAKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah
    Penuntut Umum:
    FEBBY FEBRIAN AM SH MH
    Terdakwa:
    MOH SIDI Bin NAYAKUN
Register : 05-06-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 302/Pid.B/2018/PN Kwg
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
FEBBY FEBRIAN AM SH MH
Terdakwa:
MOH SIDI Bin NAYAKUN
562
  • SIDI Bin NAYAKUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penadahan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOH.
    SIDI Bin NAYAKUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah
    Penuntut Umum:
    FEBBY FEBRIAN AM SH MH
    Terdakwa:
    MOH SIDI Bin NAYAKUN
Register : 27-08-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PA BANGKALAN Nomor 494/Pdt.P/2020/PA.Bkl
Tanggal 17 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
159
  • Nayakun) yang dilaksanakan pada tanggal 02 April 2000 di Dusun Lar Lar, Desa Tlagah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan;

    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan;

    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);