Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 17-04-2020
Putusan PN BENGKULU Nomor 53/Pdt.P/2020/PN Bgl
Tanggal 16 April 2020 — Pemohon:
HARBENNAYARTI
289
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama pemohon dalam akta kelahiran pemohon No.1771-LT-27022012-0036 tertanggal 27 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu, yang semula tercantum nama HARBEN NAYARTI menjadi HARBENNAYARTI ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon tersebut untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan/perbaikan nama pemohon dalam akta kelahiran pemohon paling lambat 30 (tiga puluh) hari
    dibawahRegister Nomor 53/Pdt.P/2020/PN Bgl, telah mengemukakan halhal sebagaiberikut :Bahwa Pemohon adalah isteri dari DAHIRIN yang telahmelangsungkan pernikahan di Kecamatan Muara Bangkahulu KotaBengkulu pada tanggal 18 September 1988 ;Bahwa Pemohon telah memiliki Akta Kelahiran sebagai mana KutipanAkta Kelahiran No. 1771LT270220120036 tertanggal 27 Februari2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kota Bengkulu;Bahwa dalam Akta Kelahiran Pemohon tercantum nama PemohonHARBEN NAYARTI
    , selanjutnya diberi tanda P5;Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1420/Um/1994atas nama JUTRI DAYANTI yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan SipilKota Bengkulu pada tanggal 22 Agustus 1994, selanjutnya diberitanda P6;Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) atas namaHARBEN NAYARTI, selanjutnya diberi tanda P7;Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum TingkatPertama (SMP) atas nama HARBENNAYARTI, selanjutnya diberi tandaP8;Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar
    NURDIN ; Bahwa Saksi adalah kakak ipar Pemohon ; Bahwa pemohon melangsungkan perkawinan dengan DAHIRIN padatanggal 18 September 1988 ; Bahwa saksi mengetahui nama Pemohon adalah HARBENNAYARTIbukan HARBEN NAYARTI ; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan yaitu agar Ssupayanama pemohon tidak ada perbedaan dengan identitas yang lain ;Atas keterangan saksi tersebut Pemohon menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon sudah tidak mengajukansesuatu hal lagi dan mohon penetapan;Menimbang
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1771LT270220120036atas nama HARBEN NAYARTI, selanjutnya diberi tanda P5;6. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor1420/Um/1994 atas nama JUTRI DAYANTI yang diterbitkan olehDinas Pencatatan Sipil Kota Bengkulu pada tanggal 22 Agustus1994, selanjutnya diberi tanda P6;7. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) atas namaHARBEN NAYARTI, selanjutnya diberi tanda P7;8.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikannama pemohon dalam akta kelahiran pemohon No.1771LT270220120036 tertanggal 27 Februari 2012 yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bengkulu,yang semula tercantum nama HARBEN NAYARTI menjadiHARBENNAYARTI ;3.
Register : 15-09-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN MAKALE Nomor 6/Pid.C/2021/PN Mak
Tanggal 15 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLRES TANA TORAJA
Terdakwa:
MARTHA RANTE PATANGGU
6431
  • Atas kejadian tersebut di atas, korban merasa keberatan dan melaporkankejadian tersebut kepada pihak berwajib di Polsek Mengkendek.Selanjutnya di persidangan telah diperiksa 2 (dua) orang saksi yang bernama saksi korbanYustina Karurukan, saksi Nayarti Bungin dan Terdakwa serta di dalam berkas perkara telahdilampirkan juga Visum et Repertum No. 01/VeR/PKMTM/VIII/2021.Menimbang bahwa di persidangan diperoleh kesesuaian antara keterangan saksi korbandan saksi Nayarti Bungin yang pada pokoknya menerangkan
    saksikorban saat saksi korban sedang menunjuk wajah Terdakwa;Menimbang bahwa selanjutnya, Hakim berpendapat pemeriksaan terhadap perkara initelah cukup, kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Makale telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa MARTARANTE PATANGGU.Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan besertasuratsurat lain yang terlampir dalam perkara ini.Setelah mendengar keterangan saksi korban, saksi Nayarti
    Bungin dan Terdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan catatan dakwaan dari Penyidik selaku Kuasa PenuntutUmum Terdakwa didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1)KUHP.Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah membantah kalau Terdakwa tidakmemukul saksi korban, namun berdasarkan keterangan saksi korban, saksi Nayarti Bungin yangdihubungkan dengan Visum et Repertum No. 01/VeR/PKMTM/VIII/2021, Hakimmenyimpulkan kalau benar Terdakwa telah memukul rahang kiri saksi korban