Ditemukan 2 data
22 — 11
YULIUS UMBU NDANDARA Alias YULIUS
YULIUS UMBU NDANDARA AliasYULIUS ; Tempat Lahir : Sumba Barat 5Umur/ Tanggal Lahir : 58 tahun / 04 Juli 1956 ;Jenis Kelamin : Laki laki Kebangsaan = NEEL CIITERS EL m mmm nnn nnnTempat Tinggal : RT. 022/ RW.009,Kel.Oepura, Kec.Maulafa,Kota Kupang , atau RT. 004 /RW.002, Kel.Mebba, Kec.Sabu Barat , Kab.Sabu Raijua ;Pekerjaan :PNS (Kepala Dinas Pendidikan , Pemudadan Olah Raga Kabupaten Sabu Raijua ;scone Pengadilan Tinggi Tersebut ; Setelah mempelajari berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan
YULIUS UMBU NDANDARA Alias YULIUS padahari Jumat tanggal 21 Maret 2014 dalam waktu sekira pukul 09.00 Wita sampaidengan pukul 11.00 Wita atau setidaktidaknya dalam kurun waktu jam KantorDinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sabu Raijua atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kantor DinasPendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sabu Raijua yang beralamat diJalan Tulaika Seba Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua atausetidaktidaknya pada suatu tempat
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
YULIUS UMBU NDANDARA alias YULIUS
YULIUS UMBU NDANDARA alias YULIUS padahari Jumat tanggal 21 Maret 2014 dalam waktu sekira pukul 09.00 WITA sampaidengan pukul 11.00 WITA atau setidaktidaknya dalam kurun waktu jam KantorDinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sabu Raijua atau setidak tidaknya pada waktuwaktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kantor DinasPendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sabu Raijua yang beralamat diJalan Tulaika Seba Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua atausetidaktidaknya pada suatu tempat
Yulius Umbu Ndandara alias Yulius bersalahmelakukan tindak pidana sengaja menyerang kehormatan atau nama baikseseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terangsupaya hal itu diketahui umum, dilakukan dengan tulisan atau gambar yangdisiarkan dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, yang dihinaadalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnyayang sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2)KUHP Jo.
Yulius Umbu Ndandara aliasYulius dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;Menetapkan barang bukti berupa :> 2 (dua) lembar Surat Edaran dengan Nomor : 420/265/DPPOSRIIII/2014tanggal 21 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas PendidikanPemuda dan Olah Raga Kabupaten Sabu Raijua diantaranya GerejaEikepaka Raeloro dan Gereja Ligu Daekeo ;Tetap terlampir dalam berkas perkara.Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Hal. 6 dari 13 hal
YULIUS UMBU NDANDARA alias YULIUStersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Menista dengan Tulisan sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Pertama ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan ;3.