Ditemukan 1 data
17 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II bernamaCahaya binti Jumadi untuk menikah dengan calon suaminya bernama Yandi Saman bin Saman Ndenek, yang akan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00