Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN WAINGAPU Nomor 75/PID.B/2015/PN.WNP
Tanggal 12 Nopember 2015 — - MANDARA NDUANG Als MANGGANA
5927
  • Menyatakan terdakwa MANDARA NDUANG Alias MANGGANA tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara beberapa kali ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4.
    - MANDARA NDUANG Als MANGGANA
    Menyatakan terdakwa MANDARA NDUANG Alias MANGGANA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Beberapa penganiayaan yang harus di pandang sebagai perbuatanyang berdiri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANDARA NDUANG AliasMANGGANA 1 berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(Enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;3.
    Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan dari Jaksa PenuntutUmum terdakwa mengajukan permohonan lisan yang pada pokoknya mohonagar dijatuhi pidana yang seringanringannya dengan alasan terdakwamenyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkanterdakwa ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa MANDARA NDUANG
    ATEN saling berhadapan ;Bahwa yang saksi tahu saat itu ATEN di bawa ke puskesmas LEWA,sedangkan PATI NDAMU rujuk ke rumah sakit umum waingapu;Bahwa akibat kejadiaan tersebut ATEN dan PATI NDAMU tidak dapatbekerja seperti biasa nya;Bahwa parang yang digunakan oleh terdakwa adalah milik terdakwasendiri ;Menimbang, bahwa atas seluruh keterangan saksi tersebut terdakwamenyatakan benar;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;MANDARA NDUANG
    Beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan; 1.Unsur Barang Siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahsetiap orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya menurut undangundang, dalam hal ini Kitab UndangundangHukum Pidana ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud Barang Siapamengacu kepada Terdakwa yaitu Terdakwa MANDARA NDUANG Alias11MANGGANA, di mana Terdakwa yang di hadapkan
    Menyatakan terdakwa MANDARA NDUANG Alias MANGGANA tersebutdi atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan yang dilakukan secara beberapa kali ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama : 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 13-08-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 06-10-2020
Putusan PN PAINAN Nomor 132/Pid.B/2020/PN Pnn
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
1.Wendry Finisa, S.H
2.Sherty Yunia Safitri, S.H.
Terdakwa:
Desmayenti Pgl. Yenti Binti Buyung Aman
10631
  • Diselasela rapat, terdakwamenyampaikan kepada saksi Wati nduang, anduang tau Tasya hamil ? (nek,nenek tau Tasya hamil), dan saksi Wati menjawab lai nan sabananyo tu ni?(memang benar itu kak?), Kemudian dijawab oleh terdakwa iyo nduang, lahbanyak urang yang tau (iya nek, sudah banyak orang yang tau) dankemudian terdakwa dan saksi WATI melanjutkan rapat tersebut.
    Tasya tersebut adalahTerdakwa pada bulan Maret 2020 sekira pukul 09.00 WIB di rumah saksiyang bertempat di Pantai Sago Kampung Karang Sago tersebut dan padawaktu itu ada acara rapat yang dilakukan oleh Dinas Perikanan dankemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi dengan perkataan Nduang,Anduang tau Tasya hamil (Nek, Nenek lai tahu Tasya hamil) dan kemudiansaksi Jawab Lai nan sabananyo tu Ni (apakah betul itu Uni), dan dijawaboleh Terdakwa dengan perkataan lyo Nduang, lah banyak orang yang tau (lya
Register : 21-05-2012 — Putus : 25-06-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan PN DEMAK Nomor 123_Pid_B_2012_PN_Dmk
Tanggal 25 Juni 2012 — Akhmad Alfiyan, S.H. Bin H. Ambari
604
  • Buku warna SIDU yang berisi rekapan pembeli nomor melalui telepon;2. 2 (dua) lembar kertas rekap nomor cap jie kie yang keluar;3. 1 (Satu) bendel kupon berisi 10 (Sepuluh) lembar;4. 1 (satu) bendel kupon berisi 8 (delapan) lembar;5. 1 (satu) lembar gambar Naruto yang berisi jumlah totalan pembelian/pembayaran pembeli melalui telepon;2 (dua) bolpoin warna hitam dan 1 (satu) bolpoin warna merah;1 (Satu) handphone merk Nokia 5130 Xpress musik;1 (Satu) handphone merk Nokia 5130 Xpress musik;Co Oo NDUang
Register : 17-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 121/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 10 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat I : ELISABETH DAY NGANA
Pembanding/Penggugat II : MARTHEN HANAWUL PANJUKANG
Pembanding/Penggugat III : META JUANG
Pembanding/Penggugat IV : SURYANTI LAWA JATI
Pembanding/Penggugat V : YUSTINA TAWURU MAY
Pembanding/Penggugat VI : LORENS UMBULOMBU
Pembanding/Penggugat VII : DAMARIS BANJA ORU
Pembanding/Penggugat VIII : ARCEANA KOKU YOWA
Pembanding/Penggugat IX : NORCEANA TAMU INA
Terbanding/Tergugat I : KORNELISDETA NGANJI
Terbanding/Tergugat II : KAHUATU TAMAR
Terbanding/Tergugat III : BANGU KAHI
Terbanding/Tergugat IV : KONGA WANDAL
7521
  • Limu, saksi Mandora Nduang dan saksi Eduard NggauBehar (Para Saksi Penggugat) yang pada pokoknya menerangkanbahwa pada tahun 2019 Kornelis Deta Ngganji bersama Tergugat lainnyatelah menghalanghalangi Para Penggugat untuk mengolah ObyekSengketa Bidang II dan hal ini juga didukung bukti pada saatPemeriksaan Setempat (PS) bahwa telah ada pengakuan bahwa yangmenguasai tanah Bidang II adalah Kornelis Ndeta Nganji (vide halaman35 s/d 36 putusan).