Ditemukan 13407 data
566 — 464
dan telahmemperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde),maka berdasarkan Pasal 1917 KUHPdt permohonan Pemohon terakhir inidinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Parigi sebagainebis in idem;Menimbang, bahwa Pemohon/Pembanding keberatan atas putusanPengadilan Agama Parigi a quo dan dengan Memori Bandingnya menyatakanyang pada pokoknya bahwa menurut Putusan Pengadilan Agama SungguminasaNomor 320/Pdt.G/ 2011/PA.Sgm tanggal 21 Nopember 2011, dalam perkaraperceraian tidak dikenal nebis
(hati) karena sifatnya yang taqallub(berubahubah);Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkawinan ikatan batin lebihdominan dari pada ikatan lahir, maka perlakuan hukum terhadapsengketa perkawinan juga harus berbeda dengan perlakuan hukum terhadapsengketa perdata pada umumnya, di mana dalam sengketa perkawinan, terutamayang berkaitan dengan perceraian, suasana batin dan perasaan masingmasing suami istri tidak selalu sama dan sejalan, sehingga apabilaterhadap sengketa perkawinan diberlakukan asas nebis
in idem, makaakan bertentangan dengan tujuan perkawinan, yakni sakinah (ketenangan/kedamaian) karena adanya mawaddah dan rahmah (kasihdan sayang);Menimbang, bahwa dasar hukum yang telah dipakai oleh Majelis HakimPengadilan Agama Parigi yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapatditerima atas alasan nebis in idem, yakni Pasal 1917 KUHPerdata, menurutpendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Palu, hal itu adalahberkenaan dengan perikatan perdata pada umumnya yang hanya bersifat lahiriahsaja
1057 — 612
hukum tetap, dimana putusan ini berisi penjatuhan hukuman.Oleh karena itu berdasarkan uraian di atas cukup beralasan apabila perkara aquo adalah harus dinyatakan nebis in idem.
Bahwa terdakwa menggunakan Eksepsi kewenangan menuntut gugurkarena Exception Jidicate atau Nebis in idem (Pasal 76 KUHP);OBYEK KEBERATANPada kesempatan ini kami akan mengemukakan pendapat tentang dasarhukum keberatan yang dapat diajukan oleh terdakwa atau Penasihat Hukumnyaterhadap surat dakwaan Penuntut Umum, yakni sebagaimana diatur dalamPasal 156 ayat (1) KUHAP.Menurut Pasal 156 ayat (1) KUHAP, terdakwa atau Penasihat Hukumnya dapatmengajukan keberatan dalam hal :a.
dan apabila iya apakah berdasarkanPasal 76 ayat (1) KUHP tersebut kewenangan Penuntut Umum dalamperkara aquo menjadi gugur karena nebis in idem bilamana dihubungkandengan perkara pidana Nomor 375 / Pid. B / 2016 / PN. Gpr ?Menimbang, bahwa terhadap hal pokok dalam keberatan terdakwatersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa menurut M. Yahya Harahap (Vide Harahap, M.Yahya, 1985.
Eksepsi Kewenangan Menuntut GugurYang dikategorikan eksepsi kKewenangan menuntut gugur adalah :1) Exceptio judicate atau nebis in idem (Pasal 76 KUHP)2) Exceptio in tempore atau daluwasa (Pasal 78 KUHP)3) Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP)c.
Menyatakan kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan Penuntutanterhadap terdakwa ROBERTUS DONI PRAMANA AL AHMAD Bin PAULUSSOEKIMIN gugur karena nebis in idem ;3. Melepaskan terdakwa ROBERTUS DONI PRAMANA AL AHMAD BinPAULUS SOEKIMIN oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;5. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan dibacakan ;6.
621 — 363
sebagaimanatersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa materi serta objek perkaragugatan perkara Penggugat No. 125 Pdt.G/2011/PN.PDG. adalah samadengan materi dan objek perkara dalam perkara Gugatan No. 69/Pdt.G/2008/PN PDG.Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 1226 K/Pdt/2001;tanggal 20 Mei 2002 terkait kaidah Hukum yang menyatakan bahwa: mestikedudukan subyek berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yangtelah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, makagugatan dinyatakan nebis
,adalah merupakan suami dari Penggugat dalam perkara sekarang (Hj.Puti Dinar), namun obyek perkara sama dengan perkara yang telahdiputus terdahulu, yaitu Perkara Perdata No. 69/Pdt/G/2008/PN PDG, makaberdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwaperkara Gugatan Penggugat dalam perkara ini harus dinyatakan Nebis inidem;Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan Nebis in idem,maka gugatan rekonvensi Tergugat dan Tergugat II tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang,
bahwa gugatan dinyatakan Nebis in idem, maka Penggugatberada dalam posisi yang kalah, dan karena itu harus dihukum untukmembayar biaya perkara ini;Memperhatikan, pasalpasal dari Undangundang yang berkaitan denganperkara ini;23MENGADILI:e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesarRp 1.761.000. ( satu juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padahari: Kamis tanggal
1127 — 758 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini;Atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patutmenurut hukum (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan merupakan nebis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan NegeriPontianak telah menjatuhkan Putusan Nomor 39/Pdt.G/2018/PN Ptk., tanggal6 September 2018 dengan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi
: Menerima eksepsi Tergugat untuk sebagian; Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem; Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard), Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbuldalam perkara ini yang ditetapbkan sebesar Rp1.131.000,00 (satu jutaseratus tiga puluh satu ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam tingkat banding, Putusan Pengadilan NegeriPontianak tersebut dibatalkan oleh
hal ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yangmembatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak telah salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai terpenuhitidaknya prestasi dalam transaksi jual beli barang berupa emas antaraPemohon Kasasi sebagai penjual dan Termohon Kasasi sebagai pembeli:Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada pokoknyaberpendapat bahwa gugatan dalam perkara ini tidak termasuk gugatanbersifat nebis
sengketa dalam perkara ini danperkara terdahulu timbul dari adanya pelaksanaan transaksi jual beli emasantara Pemohon Kasasi sebagai penjual dengan Termohon Kasasi sebagaipembeli, dalam transaksi mana telah ditetapkan statusnya oleh perkaraterdahulu yaitu bahwa Termohon Kasasi tidak memenuhi prestasinya yaitumembayar harga emas yang diterimanya dari Pemohon Kasasi sehinggaTermohon Kasasi ingkar janji terhadap Pemohon Kasasi sehingga gugatanTermohon Kasasi dalam perkara ini adalah gugatan bersifat nebis
,tanggal 6 September 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat untuk sebagian,; Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem; Menolak eksepsi Tergugat selain dan selebihnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard); Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSenin, tanggal
366 — 137
MENGADILI :Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Para Tergugat, tentang Nebis in idem;- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.716.000 ,00 (dua juta tujuh ratus enambelas ribu rupiah);
In Idem;Menimbang, bahwa didalam praktek Pengadilan dikenal eksepsiprosesual diluar eksepsi kompetensi antara lain Exception Res Judicata atau NeBis In Idem disebut juga exceptie van gewijsde zaak, dengan landasanhukumnya adalah pasal 1917 KUHPerdata;Menimbang, bahwa dalam praktek pengadilan sebagai dasar untukmenentukan apakah suatu gugatan Nebis In dem dapat ditemukan dalambeberapa Yursiprudensi tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain;1.
Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 20 Mei 2002, Nomor.1226K/Pdt/2001, menyatakan meskipun kedudukan subjek berbeda, tetapiHalaman 26 dari 38 Putusan Perdata Gugatan Nomor 86/Padt.G/2014/PN.LPobjeknya sama dengan perkara yang diputus terdahulu danberkekuatan hukum tetap, maka gugatan dikatakan Nebis In Idem;2.
Karena itu adanya perkara yang sama objeknyadengan putusan hakim yang terdahulu tersebut, maka disini berlakuasas Nebis In Idem. Sehingga dari segi hukum acara perdata asasNebis In Idem tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaksaja. melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya;Menimbang, bahwa melekatnya Nebis In Idem dalam putusanmenurut M.
In dem, maka Eksepsi Para Tergugattetang Gugatan Penggugat Nebis In Idem dapat diterima;Ad.2.
inidem, sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapatditerima, dan berada di pihak yang kalah, maka Penggugat harus dihukumuntuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 1917 KUHPerdata jo Pasal 157 RBg danperaturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADLI :Dalam Eksepsi : Menerima eksepsi Para Tergugat, tentang Nebis in idem; Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem;Dalam Pokok Perkara
479 — 176
Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On van kelijk verklaard) karena Nebis In Idem; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga putusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp2.975.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem; Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima (Niet On van kelijkverklaard) karena Nebis In Idem; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hinggaputusan ini diucapkan ditaksir sebesar Rp2.975.000,00 (dua juta sembilanratus tujuh puluh lima ribu rupiah).Setelah Majelis Hakim membacakan Putusan tersebut, Hakim Ketuakemudian menjelaskan tentang hakhak para pihak, bahwa bagi pihak yangmerasa tidak puas terhadap Putusan tersebut dapat mengajukan
WAHYU MARDANI
Tergugat:
1.SURAJI
2.APRI LISTIYOWATI
3.SUMARAH
4.SEHONO
5.YATINI
37 — 0
MENGADILI
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Para Tergugat tentang Nebis In Idem
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard) karena Nebis In Idem ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.516.000,00 ( satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah ) ;
1.MERIE
2.JOAN KIAT
3.TJOANG SIANG
4.MER NIE
5.MERTJE
6.MERTJIH
Tergugat:
1.WILSON TAMBUNAN
2.Notaris dan PPAT HASRIWATI, S.H
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANGERANG
670 — 278
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat tentang Nebis In Idem;
- Menyatakan perkara perdata Nomor 388/Pdt.G/2019/PN.Tng mengandung azas Nebis In Idem;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.916.000,- (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
272 — 65
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI;- Mengabulkan eksepsi Tergugat II dan Tergugat III tentang Nebis In Idem;- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV selain dan selebihnya;DALAM POKOK PERKARA;- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.402.000,- (dua juta empat ratus dua ribu rupiah);
1.Imran AR
2.Arpu Ali
Tergugat:
1.Ir. Fransiscus Yuwono
2.Yuliani Utomo
3.Alberto Hanny Yuwono
4.Michael Yuwono
5.I Gede Bambang
6.NASAR
Turut Tergugat:
1.Notaris Farid, SH
2.Notaris Charles, SH. M.Kn
3.Lurah Baiya
4.Camat Tawaeli
5.Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu
126 — 106
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Nebis In Idem;
Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena Nebis In Idem;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah);
480 — 102
DALAM EKSEPSI- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I ,TERGUGAT II DAN TERGUGAT III SELURUHNYA ;- MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT I,II DAN TERGUGAT III TENTANG NEBIS IN IDEM ;- MENOLOK EKSEPSI TERGUGAT V UNTUK SELURUHNYA ;DALAM POKOK PERKARA-MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ( niet on vankelijk verklaard ) KARENA NEBIS IN IDEM-MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEBESAR RP. 1.410.000,-(SATU JUTA EMPAT RATUS SEPULUH RRIBU RUPIAH )
. :53/2006 tangal 19 Oktober 2006 tersebut diatas tercantuumdalamPutusan Pengadilan Negeri Sleman No. 184/Pdt.G/2010/PN.Slmn. tangakl 01092011 yangvtelah mempunyai kekuatan hukumtetap sejak tanggal 02 Nopember 2011 ( jadi sudah pernah diputus olehPengadilan dalam artian NEBIS IN3 Bahwa berdasarkan atad jawaban dari Tergugat VII poin & 2 diatas ,mohon Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat ditolakuntuk seluruhnya ;Jawaban Tergugat VIIIBahwa pada hari dan tanggal lupa saya diperitahkan oleh
Menimbang, bahwa selain daripada Ilmu Pengetahuan Hukum Perdatadan Hukum Acara Perdata , telah pula terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agungyang menyangkut Asas nebis in Idem , diantaranya :1Putusan Mahkamah Agung tanggal 13April1976 No.647K/Sip/1973, yang kaidah hukumnya yaitu : Ada atautidaknya azas nebis in idem tidak sematamata ditentukanoleh para pihak saja, melainkan terutama bahwaa obyekdari sengketa sudah diberi status oleh keputusan PengadilanNegeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatanpasti
dan alasannyaPutusan Mahkamah Agung tanggal 20Mei2002 No. 1226K/Pdt/2001, yang kaidah hukumnya yaitu : Meskikedudukan subyeknya berbeda tetapi obyek sama denganperkara yang diputus terdahulu dan berkekuatan hukumtetap maka gugatan dinyatakan Nebis in idem;nina n nnn n= Menimbang , bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas apakah dalildalil eksepsi yang dikemukakan oleh Tergugat I , II dan IIItelah sesuai ataukah tidak menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Acara Perdatayang telah diuraukan
Slmn (in casu )berlaku asas Nebis in IdemHal. 85 dari 84 hal.
Putusan No.121/Pdt.G/2013/PN.SLMNDALAM POKOK PERKARA;e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard ) karena Nebis in Idem ;e Menghukum para Penggugat untuk membayar segala biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.410.000,( satu juta empat ratussepuluh ribu rupiah );Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sleman pada hari KAMIS , 30 JANUARI 2014 oleh kamiSUTIKNA ,SH., sebagai Hakim Ketua, IWAN ANGGORO WARSITO, SH.
191 — 98
M E N G A D I L IDalam Eksepsi: - Mengabulkan Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III; - Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang Nebis in idem ; - Menolak Eksepsi ParaTergugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Pokok Perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem; - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.835.000,- ( Dua juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) .
Menetapkan biaya menurut hukum;SUBSIDER: Bilamana yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slemanberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex a quo et bono)Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Tergugat 2 menyampaikaneksepsi dan jawaban dengan dalildalil dan alas analasan sebagai berikut :DALAM EKSEPSI Tentang Gugatan Nebis In Idem 1.
G/2014/PN SImn.Tentang subyek gugatan;1.DALAM POKOK PERKARAPemeriksa perkara ini, untuk segera memberikan putusan sela dalamperkara ini yaitu menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapatditerima untuk seluruhnya dengan pertimbangan bahwa gugatanpenggugat adalah Nebis In Idem dan penggugat tidak dibenarkan lagiuntuk mengajukan gugatan terhadap diri Tergugat 2 denganobyek,subyek dan alasan yang sama dengan putusan pengadilanNegeri Sleman dalam perkara perdata NO.128/PDT.G/2001/PN.SLMN.JO NO.115/PDT
Apakah terhadap perkara Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Smn. berlaku asas Nebis in idem ?Add. 1. Tentang Pokok Gugatan Penggugat telah terdapat PutusanPengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap : Halaman 52 dari 58 Putusan Nomor :51/ Pdt.
Apakah terhadap perkara Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.SImn. berlakuasas Nebis in idem ?
G/2014/PN SImn.Mengingat, Pasal 1917 KUH Perdata, Pasal 184 HiRdan Peratauranperundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILIDalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Tergugat Il dan Tergugat Ill; Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat tentang Nebis inidem ; Menolak Eksepsi ParaTergugat untuk selain dan selebihnya ; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem; Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul
1.SAKDAH
2.JUMLAH
3.JAWERIAH
4.MISBAHUL ARIEF
5.HASNAWATI
Tergugat:
AMAQ SULHAINI
170 — 147
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugattentang nebis in idem;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterimakarena nebis in idem;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.503.000,00 (lima ratus tiga ribu Rupiah);
pemohon PK (SYAM alias AMAQ SULHAINI) diMAHKAMAH AGUNG RI, pihak pemohon PK (SYAM alias AMAQSULHAINI) telah dinyatakan menang dalam Upaya Hukum PK (PeninjauanKembali) dengan amar putusan PK yang pada pokoknya Mengabulkanpermohon PK dari (SYAM alias AMAQ SULHAINI), Bukti tertulis akan kamiajukan pada persidangan pembuktian;Bahwa dengan adanya dalil penggugat yang berkaitan dengan persoalanganti rugi pada persidangan sebelumnya tersebut di atas membuktikanbahwa gugatan penggugat yang sekarang adalah Nebis
2020 dan telah diputus pada tanggal10 Desember 2020 yang pada pokoknya mengabulkan permohonanPeninjauan Kembali dari Pemohon semula Tergugat dan Turut Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil eksepsi Tergugat tersebut di atas,maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Azas Nebisin Idem maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu tentang materi eksepsitersebut;Menimbang, bahwa sebuah putusan dapat dikatakan Nebis
Pelimpahanitu dapat juga diminta oleh Penggugat, tetapi hanya dalam tahap dilakukankesimpulan gugatannya,Menimbang, bahwa berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yangberkaitan dengan Azas Nebis in Idem, Pasal 1917 Kitab UndangundangHukum Perdata (Burgerlijkk Wetboek) dan Pasal 134 Rv (Reglement Op DeRechtsvordering), bahwa suatu Putusan dapat dikatakan Nebis In Idem apabilamengandung sebuah Putusan yang bersifat positif;Menimbang
inidem tersebut di atas dikaitkan dengan bukti yang diajukan oleh para pihakmaka eksepsi Tergugat mengenai gugatan Para Penggugat nebis in idemberalasan Hukum untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi nebis in idem dikabulkan makaekpsepsi tentang ekception error in persona/Penggugat tidak memiliki legalstanding tidak dipertimbangkan lebih lanjut;DALAM POKOK PERKARA.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugatadalah sebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa oleh karena
eksepsi dari Tergugat tentang nebis inidem telah dikabulkan maka pertimbangan dalil gugatan Para Penggugat dalamperkara pokok tidak dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga menyatakangugatan Para Penggugat tidak dapat diterima karena nebis in idem;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakantidak dapat diterima karena nebis in idem, maka Para Penggugat berada padapihak yang kalah sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasalpasal dalam Rbg, Undangundang
KUSMINI
Tergugat:
MAHFUZH
122 — 0
M E N G A D I L I:
- DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat Nebis in Idem;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat Nebis in Idem;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.3.693.000,00 (tiga juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah
1.Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKNI)
2.RUDY SUHARTANTO
Tergugat:
1.PT.Bank Danamon Indonesia
2.Pemerintah Republik Indonesia
3.RUSDI
4.Pemerintah Republik Indonesia
18 — 10
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I tentang Nebis In Idem ;
- Menyatakan bahwa perkara ini Nebis In Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2.
1.MONDRI
2.MARDIUS
3.YENI ELFIRA
4.EVALIZA
5.AANG SAPUTRA
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat C/q PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Pekanbaru c/q PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Duri
2.RIAMA GULTOM, SH
3.EVALINDA
123 — 23
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Terlawan I tentang Gugatan Nebis in Idem dikabulkan ;
- Menyatakan perkara Perdata Nomor 35/Pdt.Bth/2022/PN Bls Nebis In Idem;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan Perlawanan para Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
- Menghukum Para Pelawan membayar biaya perkara sebesar Rp8.890.000,00 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
BRI KANCA PONTIANAK
Tergugat:
1.M SYAFI IE
2.ERNI JULITA
Turut Tergugat:
2.HARUN AMRAN
3.ELLY YUSNITA
46 — 27
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi Tergugat I tentang gugatan Penggugat Nebis in Idem;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Nebis in Idem;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 214.000,00 (Dua ratus empat belas ribu
1.Subantolo Tri Darmarjo SH
2.Subandoyo Dwi Susiloharjo
Tergugat:
1.PT.Bank Perkreditan Rakyat Sabar Artha Prima
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Semarang Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta
3.Hanifah Kurniasih
4.Rahbani Subandono Budi Harjo
Turut Tergugat:
Kantor Pertanahan Kota Surakarta
186 — 0
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tentang nebis in idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) karena nebis in idem;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp948.500,00.
Nyonya NAZARIAH
Tergugat:
1.PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BERLIAN GLOBAL ACEH
2.cq KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDA ACEH
3.Tuan MISWAR
4.cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH
176 — 52
MENGADILI:
DALAM EKSESPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat III, dan Tergugat II tentang gugatan Nebis In Idem;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diadili untuk kedua kalinya karena Nebis In Idem;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp Rp1.456.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
MUSIDI
Tergugat:
1.NIRAN SUMANTRI IRAN JAYA
2.JOHN MUFIARDI
3.JHONNY KALWANI
4.NOTARIS LEO PUSPORINI SH. MKN. PPAT
5.BPN KABUPATEN TANGERANG
223 — 62
MENGADILI :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat III tentang Gugatan Penggugat Nebis In Idem ;
- Menyatakan perkara perdata Nomor : 1018/Pdt.G/2018/PN.Tng mengandung azas Nebis In Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;