Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 26-02-2015
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 210/Pdt.P/2013/PN.TDN
Tanggal 7 Maret 2013 — ANUAR ISNEN ;
253
  • Catatan Sipil Kabupaten Belitung, agar segera setelah diterima salinan resmi penetapan ini kepadanya menuliskan dalam daftar buku kelahiran tambahan bagi golongan warganegara Indonesia untuk tahun yang sedang berjalan, dengan sehelai akta dalam mana supaya dinyatakan :bahwa di BADAU pada tanggal 02 JUNI 1996 telah dilahirkan seorang anak PEREMPUAN, anak Ke-2 (DUA) dari Ibu bernama TINA, perkawinan secara sah dengan laki-laki bernama ANUAR ISNEN, kepada anak mana diberi nama kecil : NEIDYA
    Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Belitung, agar segera setelah diterima salinanresmi penetapan ini kepadanya menuliskan dalam daftar bukukelahiran tambahan bagi golongan warganegara Indonesia untuktahun yang sedang berjalan dengan sehelai akta dalam mana supayadinyatakan :bahwa di BADAU pada tanggal 02 JUNI 1996 telah dilahirkan seorang anakPEREMPUAN, anak Ke2 (DUA) dari Ibu bernama TINA, perkawinan secara sahdengan lakilaki bernama ANUAR ISNEN, kepada anak mana diberi nama kecil: NEIDYA
    Saksi LIES HATISAH, menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut :e Bahwa, saksi kenal dengan pemohon karena pemohon mengurus pembuatanakte kelahiran untuk anaknya di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Belitung ;e Bahwa, anak pemohon belum memiliki akta kelahiran sekarang ini karenakelalaian pemohon ;e Bahwa, anak pemohon lahir di BADAU pada tanggal 02 JUNI 1996 dengannama kecil NEIDYA ADHA PRATIWI ;e Bahwa, dari data yang ada anak pemohon belum terdaftar dan belummemiliki akte kelahiran
    Saksi INDRAWATI, menerangkan yang pada pokoknya sebagaiberikut :e Bahwa, saksi bertugas di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilBelitung ;e Bahwa, saksi kenal dengan pemohon karena pemohon mengajukanpermohonan pembuatan akte kelahiran untuk anaknya ditempat saksibertugas ;e Bahwa, anak pemohon belum memiliki akte kelahiran ;e Bahwa, anak pemohon lahir di BADAU pada tanggal 02 JUNI 1996 dengannama kecil NEIDYA ADHA PRATIWI ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Kuasa Hukumpemohon
    menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam penetapan ini segalayang tertera dalam berita acara persidangan harus dianggap termasukdipertimbangkan dalam penetapan ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat bukti dan keterangan saksisaksiyang berhubungan/bersesuaian satu sama lainnya, ternyata memang benar anakpemohon yang bernama NEIDYA ADHA PRATIWI dilahirkan di BADAU pada tanggal02 JUNI 1996, jenis kelamin PEREMPUAN, anak Ke2 (DUA) dari ibu
    Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Belitung, agar segera setelah diterima salinan resmipenetapan ini kepadanya menuliskan dalam daftar buku kelahiran tambahanbagi golongan warganegara Indonesia untuk tahun yang sedang berjalan,dengan sehelai akta dalam mana supaya dinyatakan :bahwa di BADAU pada tanggal 02 JUNI 1996 telah dilahirkan seorang anakPEREMPUAN, anak Ke2 (DUA) dari bu bernama TINA, perkawinan secarasah dengan lakilaki bernama ANUAR ISNEN, kepada anak mana diberinama kecil : NEIDYA