Ditemukan 1 data
Usup
64 — 16
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran 35071/2009 tertanggal 29 September 2009 Anak Pemohon yang semula NELLEN yang lahir di Ciamis pada tanggal 19 Agustus 2008 berubah nama menjadi NELLEN ZAVIO ARGANTA yang lahir di Ciamis pada tanggal 19 Agustus 2008;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
melaporkan pencatatan perubahan Nama Anak Pemohon dari semula NELLEN yang lahir di Ciamis pada tanggal 19 Agustus 2008 berubah nama menjadi NELLEN ZAVIO ARGANTA pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 35071/2009 tanggal 29 September 2009 tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ciamis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ciamis oleh Pemohon.