Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIKO Bin DARIYUSAL Pgl NEMPOK
94 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Riko Bin Dariyusal Pgl Nempok panggilan tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
RIKO Bin DARIYUSAL Pgl NEMPOK