Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-08-2016 — Upload : 25-08-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 168/Pid.B/2016/PN Skt
Tanggal 18 Agustus 2016 — TEDDY TONDOWIDJOJO
4313
  • Neovita Kriesna L. dokter padaRSUD DR. MOEWARDI SURAKARTA, dengan hasil pemeriksaan :1. Luka robek pada wajah sebelah kiri dengan ukuran luka sekitar 3(tiga) sentimeter x 2 (dua) sentimeter.2. Luka robek pada wajah sebelah kiri dengan ukuran luka sekitar 2(dua) sentimeter x 1 (Satu) sentimeter.3.
    Neovita Kriesna L. dokter pada RSUD DR.
    Neovita Kriesna L. dokter pada RSUD DR. MOEWARDISURAKARTA.e Bahwa saksi tidak mengenal barang bukti yang diajukan di depanpersidangan.Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Saksi 3 :SRI LESTARININGISH, bersumpah, pada pokoknya menerangkansebagai berikut :e Bahwa saksikenal dengan Terdakwadan tidak ada hubungan keluarga.
    Neovita Kriesna L. dokter pada RSUD DR.MOEWARDI SURAKARTA ;e Bahwa terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yangdiajukan di depan persidangan ;e Bahwa terdakwa sudah berkeluarga dan mempunyai seorang isteri dan 1(satu) orang anak ;e Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;e Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa :e Sebilah pedang samurai dengan penjang 1 meter dan sebuah sarungpedang
    NEOVITA KRIESNA L, dokterlnstalasiGawatDarurat RSUD Dr MoewardiSurakarta yang pada kesimpulan menerangkan sebagai berikut :1. Luka robek pada wajah sebelah kiri dengan ukuran luka sekitar 3(tiga) sentimeter x 2 (dua) sentimeter.2. Luka robek pada wajah sebelah kiri dengan ukuran luka sekitar 2(dua) sentimeter x 1 (satu) sentimeter.3.
Register : 14-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PA LAMONGAN Nomor 0264/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
124
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Wayudi bin Lasmian) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Dianatiara Neovita binti Mardi) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan ;
    3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
      1. Mutah berupa uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
      2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
    4. Membebankan biaya