Ditemukan 1 data
6 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mat Nur Bin Nerajab) dengan Pemohon II (Yanasila ) yang dilaksanakan di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada tanggal 07 Nopember 1982;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);