Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2000 — Putus : 02-10-2000 — Upload : 05-12-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 26/Pdt.G/2000/PN Kab.Prob
Tanggal 2 Oktober 2000 — Penggugat:
Samhadi
Tergugat:
1.Bok Mani
2.H. Satuk
528
  • Dengan batas-batas :
    • Utara : tanah Samhadi/Penggugat ;
    • Timur : jalan desa ;
    • Selatan : tanah Bok Meni/Bok Nesur ;
    • Barat : tanah Pak Samsuri ;

    Yang dilakukan oleh Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ;

    1. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut dari semua harta benda miliknya dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan