Ditemukan 1 data
Samhadi
Tergugat:
1.Bok Mani
2.H. Satuk
52 — 8
Dengan batas-batas :
- Utara : tanah Samhadi/Penggugat ;
- Timur : jalan desa ;
- Selatan : tanah Bok Meni/Bok Nesur ;
- Barat : tanah Pak Samsuri ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut dari semua harta benda miliknya dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan
Yang dilakukan oleh Tergugat adalah tanpa hak dan melawan hukum ;