Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2010 — Putus : 24-05-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan PN WAINGAPU Nomor 10/PDT.G/2010/PN.WNP
Tanggal 24 Mei 2011 — - TAY TARALANDU
8626
  • Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah sengketa yang terletak di Ngaduwai RT.26/RW.07 Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur seluas kurang lebih 1 Ha (satu Hekto Are) dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Ana Meha, tanah Penggugat, tanah Nguru Djami, Tanah Hoke Ndima (Ama Wue);Sebelah Selatan : Tanah Marga Kihi, tanah Pelipus Bili, tanah Penggugat;Sebelah Timur : Tanah Migu Weo (Ama Pa);Sebelah Barat : Tanah Tay Mbilinau (Marga Kihi
    Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang dulunya menguasai tanah bukitpalindi boro dan Ngaduwai:; . Bahwa saksi mendapat tanah dari nenek saksi yang adalah orang asli ditempat~. Bahwa Penggugat TAY TARALANDU, NGADU ANGGARAT dan ayahsaksi adalah orang asli di Ngaduwai;~. Bahwa saksi tidak tahu raja ada bagibagi tanah;~. Bahwa sebelum dikenal dengan bukit Boro, dahulunya saksi tidak tahu sebutan~.
    Bahwa tanah yang ada di Ngaduwai, adalah milik TAY TARALANDU(Penggugat) yang berbatasan dari bagian Timur sejak dulu;. Bahwa Kanjonga adalah nama tempat dan diatasnya ada sumur di tanahsengketa; .
    Bahwa saksi mengetahui orang yang bernama DJANGGA DEWA yangdulunya kerja di Kantor PU sebagai Mandor Jalan di Lewa dan rumahnya adadi Ngaduwai, anaknya yang bernama TAY TARALANDU:;. Bahwa Ngaduwai dengan lokasi tanah sengketa berdekatan dan dekat dengansungai sebelum jalan; . Bahwa saksi kenal baik dengan DJANGGA DEWA karena waktu itu saksisudah berusia sekitar 20 tahun lebih;.
    Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang dulunya menguasai tanah bukitpalindi boro dan Ngaduwai:; . Bahwa saksi mendapat tanah dari nenek saksi yang adalah orang asli ditempat. Bahwa nenek saksi dapat tanah dari siapa saksi tidak tahu;. Bahwa Penggugat TAY TARALANDU, NGADU ANGGARAI dan ayahsaksi adalah orang asli di Ngaduwai;. Bahwa saksi tidak tahu raja ada bagibagi tanah;. Bahwa sebelum dikenal dengan bukit Boro, dahulunya saksi tidak tahu sebutan.
    Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang dulunya menguasai tanah bukitpalindi boro dan Ngaduwai;~. Bahwa Penggugat TAY TARALANDU, NGADU ANGGARAT dan ayahsaksi saksi adalah orang asli di Ngaduwai;. Bahwa tidak tahu dan tidak pernah orang tua saksi cerita kalau dulu rajaada bagibagi tanah;. Bahwa sebelum dikenal dengan bukit Boro, dahulunya saksi tidak tahu sebutan.
Putus : 16-08-2012 — Upload : 03-06-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/Pdt/2012
Tanggal 16 Agustus 2012 — DAVID DJAMI BOLE vs TAY TARALANDU
5216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Berdasarkan halhal yang Penggugat kemukakan tersebut di atas, maka dengan iniPenggugat mohon pada Bapak Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini untuk memerintahkan pemanggilan terhadap para pihak yang berperkarapada hari sidang yang akan ditetapkan, dan setelah perkara ini diperiksa mohon putusanyang amarnya sebagai berikut:1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanahsengketa yang terletak di Ngaduwai
    Di sini Hakim lupa bahwa seseorang dibebankan membayarsejumlah uang kepada negara karena ada sesuatu hal yang ada dalam penguasaannyadalam hal ini Tergugat (Pemohon Kasasi) adalah pemilik dari tanah yang harusdibebankan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;2 Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Waingapu salah berpendapat dalam haltanah yang menjadi sengketa;Penggugat melakukan gugatan terhadap tanah yang terletak di Ngaduwai RT.26RW.07 Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur akantetapi
    Padahal jelas antara NGADUWAI dan BukitBoro adalah tempat yang berbeda. Karena dipisahkan oleh jalan utama;3 Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh Pengugatberupa bukti P1 berupa foto copy surat penyelesaian masalah tanah bertempat dikelurahan karna justru dalam penyelesaian masalah tanah tersebut pihak Penggugattidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas hak tanah tersebut.
    ;e Di sini justru Hakim menunjukan arogansinya yang menyatakanNGADUWAI dan Bukit Boro adalah sama hanya penyembutan saja yangberbeda;Padahal jelasjelas antara NGADUWAI dan Bukit Boro sangat berbeda karena keduadaerah tersebut dipisahkan oleh jalan besar.
    Untuk menentukan apakanlahan sengketa yang dipermasalahkan benarbenar berada di Ngaduwai;Dengan kata lain Majelis Hakim telah salah dalam menetapan objek lahan yangmenjadi sengketa;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karenameneliti dengan saksama Memori Kasasi tertanggal 5 Desember 2011 dan KontraMemori Kasasi tertanggal 14 Desember 2011, dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini
Putus : 15-06-2016 — Upload : 18-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 PK/PDT/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — DAVID DJAMI BOLE VS TAY TARALANDU
7932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sahatas tanah sengketa yang terletak di Ngaduwai RT 26/RW 07, KelurahanKambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur seluas kuranglebih 1 (satu hekto are) dengan batasbatas:Sebelah Utara : Tanah Ana Meha, tanah Penggugat, tanah NguruDjami, tanah Hoke Ndima (Ama Wue);Sebelah Selatan : Tanah Marga kKihi, tanah Pelipus Bili, tanah Penggugat;Sebelah Timur : Tanah Migu Weo (Ama Pa);Sebelah Barat : Tanah Tay Mbilinau (Marga Kihi);3.
    Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanahsengketa yang terletak di Ngaduwai, RT 26/RW 07, Kelurahan Kambaniru,Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur seluas kurang lebih 1 ha (satuhekto are) dengan batasbatas:Sebelah Utara : Tanah Ana Meha, tanah Penggugat, tanah NguruDjami, tanah Hoke Ndima (Ama Wue);Sebelah Selatan : Tanah Marga Kihi, tanah Pelipus Bili, tanah Penggugat;Sebelah Timur : Tanah Migu Weo (Ama Pa);Sebelah Barat : Tanah Tay Mbilinau (Marga kKihi);3.
Putus : 11-10-2011 — Upload : 23-03-2012
Putusan PT KUPANG Nomor 75/PDT/2011/PTK
Tanggal 11 Oktober 2011 — - DAVID DJAMI BOLE VS TAY TARALANDU
8126
  • resmi putusan Pengadilan NegeriWaingapu Nomor : 10/Pdt.G/2010/PN.WNP tanggal 24 Mei 2011we eee eee eeee TENTANG DUDUK PERKARANYA Mengutip serta memperhatikan uraian uraian danpertimbangan pertimbangan yang tercantum dalam turunanresmi putusan Pengadilan Neger Waingapu Nomor10/Pdt.G/2010/PN.WNP tanggal 24 Mei 2011 yang = amarselengkapnya berbuny sebagai berikutMengabulkan gugatan Penggugat untuksebagian ; Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilikatas tanah sengketa yang terletak di Ngaduwai
Register : 01-02-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Wgp
Tanggal 17 Juli 2023 — Penggugat:
TAY TARALANDU
Tergugat:
1.ADRIANA RIWU
2.YUBLINA PAU KORE
3.LODOWYK LODO KORE
4.DOMINGGUS KORE
5.DAVID KORE
6.YOSEP ALO KORE
7.SAMUEL DJAMI KORE
8.JOHANES HANE KORE
6229
  • PERKARA

    • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Menurut Hukum bahwa ADRIANA RIWU, JUBLINA PAU KOREH, S.Pd SD, LODOWYK LODO KORE, DOMINGGUS KORE, DAVID KORE, YOSEP ALO KORE, SAMUEL DJAMI KORE, JOHANES HANE KORE adalah ahli waris yang sah dari KORE DJAMI (almarhum);
    3. Menyatakan menurut hukum tanah pertanian/kebun yang terletak di Ngaduwai
    , RT,026/RW.007, Kelurahan Kambaniru,Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur seluas 6.965 M2 (enam ribu Sembilan ratus enam puluh lima meter persegi), yang beralamat di Ngaduwai, RT 026, RW 007, Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas: Utara : tanah Jerro Kale, Timur : tanah Tay Taralandu dan Lobo Ri dan Lobo Oly, Barat : tanah Y.
Register : 29-08-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 128/PDT/2023/PT KPG
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pembanding/Penggugat : TAY TARALANDU Diwakili Oleh : TAY TARALANDU
Terbanding/Tergugat I : ADRIANA RIWU
Terbanding/Tergugat II : YUBLINA PAU KORE
Terbanding/Tergugat III : LODOWYK LODO KORE
Terbanding/Tergugat IV : DOMINGGUS KORE
Terbanding/Tergugat V : DAVID KORE
Terbanding/Tergugat VI : YOSEP ALO KORE
Terbanding/Tergugat VII : SAMUEL DJAMI KORE
Terbanding/Tergugat VIII : JOHANES HANE KORE
800

MENGADILI SENDIRI:

DALAM KONVENSI

  • DALAM EKSEPSI:
  • Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
  • DALAM POKOK PERKARA:
  1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Ngaduwai