Ditemukan 2 data
56 — 17
Ngadisai4. Hardy Sukamto5. Suhendri6. Willun TanadiLawanPT. Sinar Menara Deli
58 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
NGADISAI, 4. HARDY SUKAMTO, 5. SUHENDRI,6. WILLUN TANADI tersebut;
./2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:1.ARIES HARTANTO, bertempat tinggal di Batang Kuis Nomor 29E, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota, KotaMedan, Propinsi Sumatera Utara;MARIANA ARTEDJO, bertempat tinggal di Jalan Taman Polonia,Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,Propinsi Sumatera Utara;NGADISAI, bertempat tinggal di Jalan Banjarmasin Nomor 2,Kelurahan
Guru Patimpus, DeliPlaza Shopping Centre, lantai V, Medan, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.Dengan ini menyatakan dan menyampaikan Permohonan Maaf Kami kepada:Forum Tenant Deli Plaza (FTDP), khususnya kepada Saudarasaudari AriesHartanto, Mariana Artejo, Ngadisai, Hardy Sukamto, Suhendri dan WillunTanadi, selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat.atas kesalahan dan kekeliruan kami dalam hal melakukan pemutusan Perjanjiansecara sepihak terhadap Para Penggugat.Kami berjanji tidak akan melakukan
Guru Patimpus, DeliPlaza Shopping Centre, lantai V, Medan, selanjutnya disebut sebagaiTergugat.Dengan ini menyatakan dan menyampaikan Permohonan Maaf Kamikepada:Forum Tenant Deli Plaza (FTDP), knhususnya kepada Saudara saudari AriesHartanto, Mariana Artejo, Ngadisai, Hardy Sukamto, Suhendri dan WillunTanadi, selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat.atas kesalahan dan kekeliruan kami dalam hal melakukan pemutusanPerjanjian secara sepihak terhadap Para Penggugat.Kami berjanji tidak akan melakukan
NGADISAI, 4. HARDY SUKAMTO, 5. SUHENDRI,6. WILLUN TANADI tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat/Para Pembandinguntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 14 Juni 2016 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N. M.Kn., dan Dr. H.