Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 25/PID.SUS/TPK/2013/PN.PL.R
Tanggal 17 Oktober 2013 — YETRO, SE Bin DARDAUL NGANDOH
5021
  • Menyatakan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5.
    Menghukum Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH membayar Uang Pengganti sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), dan dalam hal Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ,dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara
    YETRO, SE Bin DARDAUL NGANDOH
    PUTUSANNomor : 25/Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkarayayang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi dalam peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa :YETRO,SE BIN DARDAUL NGANDOH ;NamaTempat Lahir : Telekoi (Pendang) ;Umur/ tanggal lahir : 37 tahun /11 Nopember 1975 ;Jenis Kelamin
    Surat pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa YETRO,SEBIN DARDAUL NGANDOH Nomor:TAR374/Q.2.17/Ft.1/08/2013 tanggal 13Agustus 2013 dari Kejaksaan Negeri Puruk Cahu ;b. Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 13Agustus 2013 Nomor:25/Pen.Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.PL.R tentang penunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;c.
    UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yetro,SE Bin Dardaul Ngandoh denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar dendasebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan,serta membayar uang pengganti sebesar Rp.54.000.000, (lima puluh empatjuta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara
    Menyatakan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalamDakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH oleh karena itu dariDakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;4.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar87Rp.50.000.000, (ima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebuttidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5.
Register : 07-11-2013 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 10-03-2014
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 04/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR
Tanggal 16 Desember 2013 — YETRO,SE BIN DARDAUL NGANDOH
3423
  • YETRO,SE BIN DARDAUL NGANDOH
    PUTUSANNomor : 04/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PR.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan TIPIKOR Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Rayayang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Tindak Pidana Korupsi dalamperadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah inidalam perkara Terdakwa ;Nama : YETRO,SE BIN DARDAUL NGANDOH ;Tempat Lahir : Telekoi (Pendang) ;Umur/ tanggal lahir : 37 tahun /11 Nopember 1975 ;Jenis Kelamin : LakiLaki ;Kewarganegaraan
    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 25 September 2013 Nomor :Reg.Perk.PDS04/Q.2.17/Ft.1/07/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :1 Menyatakan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH terbuktibersalah dalam dakwaan kesatu primair sebagaimana diatur dan diancam pidanaLS16dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yetro,SE Bin Dardaul Ngandoh denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar dendasebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulankurungan,serta membayar uang pengganti sebesar Rp.54.000.000, (lima puluhempat juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3).
    Menyatakan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH olehkarena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOBH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAULNGANDOH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga
    Menghukum Terdakwa YETRO,SE Bin DARDAUL NGANDOH membayarUang Pengganti sebesar Rp.54.000.000, (lima puluh empat juta rupiah), dandalam hal Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukumtetap,maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untukmenutupi uang pengganti tersebut ,dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyaiharta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka digantidengan pidana penjara selama 6